Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19
Ditulis oleh redaksi pada April 6, 2022
https://qu.dnewsradio.com/2022/04/06/pemerintah-kota-pemkot-bekasi-mengimbau-masyarakat-agar-tidak-melaksanakan-kegiatan-buka-puasa-bersama-pada-ramadan/
Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, ada aturan baru dalam pelaksanaan pertandingan olahraga.
Aturan baru tersebut menyebutkan penonton pertandingan olahraga diwajibkan sudah booster. Jika belum, maka maksimal sudah vaksin dosis kedua, dan harus menyertakan hasil negatif tes antigen.
Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal mengatakan selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, ada perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton.
“Pemerintah meyakini bahwa vaksinasi menjadi salah satu alat utama dalam pengendalian Covid-19. Sehingga pada pelaksanaan pertandingan olahraga, penonton yang akan menyaksikan langsung di tempat acara dipersyaratkan vaksin booster atau maksimal vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan,” kata Safrizal, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan, untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua, dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan.
Berdasarkan aturan Inmendagri No 20/2022, semua kompetisi olahraga dapat dilaksanakan dengan ketentuan, antara lain tempat penyelenggaraan hanya di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3, level 2, dan level 1.
Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.
Lalu, pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase dari kapasitas stadion mengikuti kriteria level di wilayah kabupaten/kota.
Seperti daerah PPKM Level 3, kapasitas penonton 50%, PPKM Level 2 75% dan PPKM Level 1 100%.
Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap dan hasil negatif Antigen pada hari pertandingan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara dalam aturan inmendagri sebelumnya, Inmendagri No 18/2022, tidak diatur kewajiban penonton harus sudah vaksinasi booster atau maksimal vaksinasi dosis kedua. Inmendagri tersebut hanya mengatur pelaksanaan kompetisi diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal persentase kapasitas penonton sesuai kriteria level daerah di Jawa-Bali.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM di dua pulau tersebut, mulai 5 hingga 18 April 2022.
Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 April 2022.
Safrizal mengatakan tingkat vaksinasi di berbagai daerah di Jawa Bali sudah menunjukkan adanya peningkatan yang sangat baik, termasuk pemberian suntikan ketiga (booster).