Enam RW Dihadiahi Alat Pengelolaan Sampah Hasil Menangi Lomba Video Pendek
Ditulis oleh redaksi pada Maret 29, 2022
Enam Rukun Warga (RW) di Jakarta Utara dihadiahi beragam alat pengelolaan sampah sebagai hasil memenangi Lomba Video Pendek yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara berkolaborasi dengan PT. Pembangkit Jawa-Bali Unit Pengelola Muara Karang.
Hadiah diberikan sebagai upaya motivasi memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan pemberian hadiah ini merupakan upaya motivasi baik bagi pemenang sekaligus lingkungan RW lainnya agar menggerakkan warga dalam pengelolaan sampah.
Apabila gerakan itu sudah terbangun maka perlu adanya konsistensi agar sampah tidak lagi menjadi limbah namun menjadi barang yang bisa dimanfaatkan kembali.
“Hari ini kita memberikan penghargaan kepada para pemenang lomba video pendek dalam rangka implementasi Pergub 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. Yang utama adalah bagaimana kita konsisten, menjadi contoh dan motivasi bagi RW lain di Jakarta Utara bagaimana masyarakat merubah image Jakarta Utara yang aktivitas kotanya 24 jam menjadi kota yang layak dari segi kualitas hidup lingkungannya,” kata Ali Maulana Hakim saat ditemui di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kelapa Nias IX, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (29/3).
Tak puas hanya menonton tayangan konten video lomba, Ali pun meninjau langsung aktivitas pengelolaan sampah di RW 017 Kelurahan Pegangsaan Dua yang dinobatkan sebagai juara pertama dalam lomba tersebut.
Ali merasa puas lantaran pengurus RT telah memetakan (terukur), yang mana 88 persen rumah dari 13 RT yang ada telah memilah sampah dari sumbernya, termasuk pengurus RW yang aktif mengelola sampah sehingga mengurangi volume limbah sampah (residu).
“Di sini sudah terlihat upaya yang pengelolaan sampah dilakukan, sudah terukurnya pemilahan sampah mulai dari rumah. Setiap RT sudah memetakan rumah per rumah yang sudah dan belum memilah sampah, sudah 88 persen rumah yang memilah sampah dan mudah-mudahan nanti bisa seratus persen,” jelasnya.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi memastikan pemenang Lomba Video Pendek Pengelolaan Sampah mendapatkan satu unit alat pencacah sampah organik manual, blender, dan kompor gas yang keseluruhannya dimanfaatkan untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
“Mudah-mudahan adanya lomba ini menambah semangat warga untuk memilah sampah di rumah tangga,” ungkapnya.
Sementara, Ketua RW 017 Kelurahan Pegangsaan Dua, Denis menyebut butuh proses menggerakkan warga untuk dapat memilah sampah dari rumah tangga.
Berkolaborasi dengan Penggerak Pemberdayaan Keluarga (PKK) dan membentuk tim pengelolaan sampah, akhirnya warga pun mulai sadar pentingnya mengelola sampah.
“Saya merasa tidak sulit, yang pertama kita lakukan ada lima kali sosialisasi pengelolaan sampah ini kepada warga. Kita kolaborasi bersama PKK karena PKK itu penting dan mereka penguasa dapur dan dapur sumber banyaknya sampah. Kita juga buat suara yang dinyalakan menggunakan speaker yang dinyalakan setiap pengambilan sampah pilah setiap tiga kali dalam satu minggu. Jadi video yang kita lombakan itu benar-benar sudah kita implementasikan,” tutupnya.