Melalui Siaran Radio, Polda Kalbar Sosialisasikan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022
Ditulis oleh redaksi pada Maret 10, 2022
PONTIANAK, KALBAR – Dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, Polda Kalbar menggelar sosialisasi kepada masyarakat lewat Radio Diah Rosanti, Kamis (10/3).
Melalui Satgas Preemtif “Operasi Bina Karuna Kapuas 2022” melaksanakan himbauan tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kepada masyarakat secara luas melalui On Air di Radio Diah Rosanti FM 95.9 Mhz.
Sosialisasi Karhutla di Radio Diah Rosanti ini dalam Program Siaran Halo Polisi tentang pencegahan pembakaran hutan dan lahan, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Peraturan Gunernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.
Paur Sikorwas Polsus Ditbinmas Polda Kalbar AKP Agus Wuryono menjelaskan, Polda Kalbar melalui “Operasi Bina Karuna Kapuas 2022” terus melakukan berbagai upaya Preemtif dan Preventif serta telah melakukan berbagai kesiapan dalam menghadapi musim kering tersebut dan terus gencar melakukan himbauan larangan membakar hutan dan lahan.
“Dilarang untuk membuka lahan dengan cara dibakar, bahwa pembakaran terbatas terkendali adalah pembakaran yang dilakukan pada lahan seluas maksimal dua hektar per kepala keluarga dan tidak menyebabkan api merambat ke luar area sawah ataupun ladang,” ungkapnya.
Pembukaan lahan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyiapan dan pembersihan lahan untuk kegiatan budidaya.
Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2020 tentang pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, langkah membuka lahan dengan cara membakar dengan berbasis kearifan lokal.
“Aturan ini diberikan dalam rangka mencegah kebakaran lahan, walaupun membuka lahan pertanian yang dengan tujuan untuk menambah ekonomi masyarakat dan membuat lahan yang lain ikut terbakar, akhirnya akan banyak menggangu ekosistem yang ada,” bebernya.
Polda Kalimantan Barat mengadakan operasi binkar atau yang dinamakan dengan “Operasi Bina Karuna Kapuas Tahun 2022”, ada tiga upaya yang dilakukan pertama preemtif dilanjutkan dengan upaya preventif serta upaya Represif, baik dengan patroli dialogis ataupun datang melakukan DDS atau door to door system.
Kepada masyarakat seluruh Wilayah Kalimantan Barat diharapkan agar tidak membakar hutan dan lahan, karena dapat menggangu kesehatan terutama infeksi gangguan pernapasan serta dapat menggangu kegiatan belajar mengajar di sekolah.
“Pembakaran lahan ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, dengan adanya pembakaran lahan semua pihak akan terhambat untuk pergerakannya,” tutupnya.