PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN BERKAS PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA TEDDY TJOKROSAPUTRO KE PENGADILAN NEGERI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Ditulis oleh redaksi pada Maret 9, 2022
Pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 pukul 11:00 WIB, Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pelimpahan berkas perkara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan acara pemeriksaan biasa.
Terdakwa TEDDY TJOKROSAPUTRO didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal dakwaan:
Kesatu:
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan
Kedua
Primair : Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair : Pasal 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan Terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 5M. (K.3.3)