DRadioQu.com, PRABUMULIH - Sidang kasus dugaan pemerasan dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Pbm, yang melibatkan terdakwa Sandi dan Ichsan, serta perkara nomor 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan terdakwa Fajar, kembali digelar pada Senin (3/3/2025) di ruang Sidang Tirta PN Prabumulih. Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota Winda Yuli Kurniawati SH MH dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH. Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Muhammad Ilham SH dan Efran SH. Ketiga terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum NR Ichang Rahardian SH MH, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP IWO Indonesia.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan anggota IWO Indonesia dari DPD Ogan Ilir dan DPD Prabumulih ini mendapat perhatian serius dari Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR Ichang Rahardian. Meskipun kasus ini merupakan pidana umum dan tidak terkait langsung dengan kode etik jurnalistik, Ichang menegaskan bahwa sebagai Ketua Umum IWO Indonesia dan sebagai pengacara, ia merasa perlu memberikan pendampingan hukum kepada ketiga terdakwa. “Meski ini kasus pidana umum, kami tetap memberikan dukungan hukum kepada mereka, apalagi dengan ancaman pidana yang cukup berat,” ungkap Ichang.
Menurut Ichang, proses persidangan tetap harus dihormati, dan ia meyakini bahwa majelis hakim akan membuat keputusan yang adil bagi para terdakwa. “Kami berusaha membela hak-hak mereka. Harapan kami, ketiga terdakwa dapat dibebaskan, sebab ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan dalam proses pembelaan ini,” tambahnya.
Sidang yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 13.40 WIB ini akan dilanjutkan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan agenda pembuktian lebih lanjut.
Selama persidangan, sempat terjadi insiden di mana salah satu saksi korban terlihat bingung dan tertawa saat memberikan keterangan, yang kemudian mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim, yang mengingatkan agar persidangan tidak dijadikan ajang untuk bercanda. Selain itu, sejumlah kesaksian yang disampaikan oleh saksi korban terlihat tidak konsisten, dan terdakwa membantah klaim salah satu saksi yang menyatakan berada di lokasi kejadian. Ketiga terdakwa juga mengungkapkan bahwa mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa disertai gelar perkara.
Terkait dengan perkara ini, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus perdagangan minyak sayur ilegal tanpa merek dan izin yang jelas, yang sempat disinggung oleh saksi di persidangan.
Sidang tersebut mendapat perhatian besar dari anggota IWO Indonesia di wilayah Sumatera Selatan. Bahkan, ruang sidang dipenuhi oleh pengunjung, dengan banyaknya anggota IWO yang turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama wartawan, para anggota IWO Indonesia berencana menggelar aksi damai pada Senin, 10 Maret 2025, di halaman PN Prabumulih untuk memberikan dukungan moral kepada ketiga terdakwa.
Tim IWO-I