DRadioQu.com, JAKARTA – Menyikapi teror berupa pengiriman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan kepada salah satu jurnalis, Fransisca Christy Rosana, pada Kamis (20/3/2025), Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) NR Icang Rahardian angkat bicara.
"IWO Indonesia merasa prihatin atas peristiwa yang menimpa salah satu jurnalis Tempo dan dengan tegas mengutuk segala bentuk teror yang ditujukan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas," kata NR Icang Rahardian, SH, MH, pada Sabtu (22/3/2025).
Menurut Icang Rahardian, perbuatan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers, yang merupakan bagian dari kedaulatan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Jurnalis adalah manusia biasa yang tentu bisa saja melakukan kesalahan dalam pekerjaannya. Namun, mekanisme yang diatur undang-undang untuk menanggapi pemberitaan yang dianggap keliru sudah jelas, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara teror atau ancaman yang tujuannya untuk membungkam kebebasan pers," tegasnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 19 Maret 2025, kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kepala babi tersebut ditujukan kepada "Cica", nama panggilan Fransisca Christy Rosana, wartawan Desk Politik dan pembawa acara podcast Bocor Alus Politik. Setri Yasra, Pimpinan Redaksi Tempo, mencurigai ini sebagai bentuk teror yang bertujuan menghambat kinerja jurnalistik.
Kotak tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB, dan baru diterima oleh Fransisca Christy Rosana pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB, tanpa ada nama pengirim.
Icang Rahardian mendesak agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku teror tersebut dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas.
"Tindakan teror terhadap pers adalah bentuk kekerasan dan premanisme. Kami mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," ujar Icang Rahardian.
Senada dengan Icang Rahardian, Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk terus bersikap kritis dalam menjalankan tugasnya. Dewan Pers juga menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
"Dewan Pers berharap agar pers nasional tidak gentar terhadap berbagai bentuk ancaman dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberi masukan terhadap kebijakan publik," kata Ninik.
"Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan informasi yang utuh dan berkualitas," tutup Ninik Rahayu. (Brm/Tim IWO-I)
#IkatanWartawanOnlineIndonesia #IWOIndonesia #TerorTerhadapJurnalis #KebebasanPers