DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN, Soal Tanah Umbul Langka 219 Hektar Semakin Terang

DPRD Pesawaran Sepakat Ukur Ulang HGU PTPN, Soal Tanah Umbul Langka 219 Hektar Semakin Terang

Rabu, 05 Maret 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Persoalan tanah di Kabupaten Pesawaran yang melibatkan ahli waris Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan) semakin menemui titik terang. Dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Pesawaran yang dihadiri oleh Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7, disepakati untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang masuk dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu, Rabu (05/02/2025).


Pada pertemuan tersebut, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban yang memadai terhadap pertanyaan yang diajukan oleh pimpinan rapat. Meskipun lima orang perwakilan PTPN hadir dengan surat tugas, mereka tidak dapat menjelaskan data secara akurat, yang menambah kecurigaan dari pihak ahli waris.


Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah diminta oleh Polda Lampung untuk melakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN. Adapun pengukuran tersebut mencakup:


1. Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar

2. Bidang C di Campang seluas 743 hektar


Hasil pengukuran tersebut menunjukkan bahwa total luas lahan mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 tercatat hanya 1.544 hektar, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini belum mencakup lahan bidang B seluas 219 hektar yang terletak di belakang Polres Pesawaran, yang menjadi bagian dari klaim ahli waris Hi. Abdurani.


Masalah yang menjadi sorotan utama dalam rapat ini adalah dua bidang lahan:


1. Tanah Umbul Langka (219 hektar di belakang Polres Pesawaran) yang diklaim sebagai milik ahli waris Hi. Abdurani.

2. Lahan Tanjung Kemala (329 hektar) yang sebelumnya dinyatakan tidak memiliki HGU oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran dan direkomendasikan oleh DPRD kepada Kepala Desa Tamansari untuk ditingkatkan status kepemilikannya.


Perwakilan ahli waris, antara lain Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan, dan Fabian Bobi, menanyakan secara tegas lokasi pasti dari HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan tersebut. Namun, pihak PTPN tidak dapat memberikan jawaban yang memadai.


Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, yang memimpin rapat, juga menekankan pertanyaan terkait objek dan luas tanah yang disengketakan. Dalam kesimpulan rapat, DPRD bersama unsur Forkopimda, termasuk Kodim, Kapolres, dan Kejari Pesawaran, sepakat untuk melakukan pengukuran ulang terhadap lahan tersebut dengan kehadiran wajib dari pihak PTPN 1 Regional 7.


Selain itu, rapat tersebut juga menyoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam beberapa kali proses pengukuran sebelumnya, yang kemudian dijadikan alasan untuk menggugurkan keabsahan pengukuran yang telah dilakukan oleh Polda Lampung. Pengukuran tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang disampaikan ke Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Polda Lampung. Dalam SP2HP yang diterbitkan Polda Lampung, ditemukan dugaan pelanggaran hukum berupa penyerobotan tanah adat dan milik masyarakat.


Rapat hearing akhirnya ditutup dengan kesepakatan bahwa pengukuran ulang akan segera dilakukan, dan pihak DPRD Kabupaten Pesawaran akan segera menyurati para pihak terkait. Keputusan ini didukung penuh oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran. Diharapkan langkah ini dapat menjadi solusi atas persoalan tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.


Saat dimintai tanggapan terkait keputusan tersebut, pihak PTPN 1 Regional 7 menghindari awak media yang meminta wawancara. (Brm/Tim)