Rendy, kuasa hukum Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuding dua orang sebagai dalang di balik kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut yang menyeret kliennya, Arsin bin Arsip.
Menurut Rendy, Kades Kohod hanya mengikuti desakan dari pihak ketiga saat menandatangani pengajuan SHGB. "Pak Lurah memang menandatangani, tapi itu karena ada desakan dari pihak ketiga. Sertifikat bisa terbit jika Pak Lurah menandatangani, kira-kira seperti itu," ujar Rendy dikutip Antara, Sabtu (15/2/2025).
Ia menyebutkan dua orang berinisial SP dan C sebagai pihak yang berperan dalam pengurusan sertifikat tersebut. “SP dan C adalah pengurus yang seolah-olah mendapat kuasa dari warga untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah," lanjutnya.
Sementara itu, terkait kasus pagar laut Tangerang, Arsin mengeklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini. Dalam rekaman video klarifikasi yang diterima, ia menyatakan bahwa keterlibatannya terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kehati-hatian dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah.
"Ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan saya dalam melayani publik di Desa Kohod. Ke depan, ini akan menjadi evaluasi bagi perangkat desa agar tidak terulang," ujar Arsin.
Dalam pernyataannya, Arsin juga menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Kohod dan masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi.
Di sisi lain, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita 263 warkah yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.
Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah.
Kasus pagar laut Tangerang saat ini terus bergulir dengan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal kepemilikan lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang.