DRadioQu.com, PESAWARAN – PT. Indomuscaat Mega Mandiri mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi produksi penyulingan minyak pala di Desa Sungai Langka. Kasus ini melibatkan lima terduga pelaku, yang terdiri dari beberapa warga sekitar serta karyawan perusahaan, dan satu warga dari Kabupaten Pringsewu.
Perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran dan dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan. Namun, sidang yang seharusnya digelar hari ini mengalami penundaan, yang menambah kekecewaan pihak korban.
Perwakilan PT. Indomuscaat Mega Mandiri, Like, yang didampingi kuasa hukumnya Eli Octavia dan Panca Andrian Pikter, mengungkapkan kronologi kejadian kepada awak media setelah menunggu berjam-jam di PN Gedong Tataan. Menurut Like, kelima tersangka telah sering mencuri biji pala di perusahaan tersebut. Mereka sebelumnya pernah ketahuan, namun sempat dimaafkan. Bukannya berhenti, mereka justru mengulangi perbuatannya.
"Kejadian malam itu terekam CCTV, dan setelah kami periksa lebih lanjut, ternyata mereka sudah sering melakukan pencurian. Setelah kami hitung, total kerugian perusahaan mencapai Rp500 juta. Kami meminta agar mereka dikenakan pasal berlapis dan dihukum seberat-beratnya, mengingat nilai kerugiannya sangat besar," ujar Like.
Penundaan sidang ini menambah kekecewaan pihak perusahaan, yang berharap kasus ini segera diselesaikan dengan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Pihak kuasa hukum juga telah menanyakan alasan penundaan sidang kepada Bagian Resepsionis PN Gedong Tataan, namun hingga kini, belum ada kepastian kapan sidang akan kembali digelar. (Brm/Tim)