PSU di Pesawaran Pasti Bebani Keuangan APBD, AMP Minta Anggaran Masyarakat Tidak Dikorbankan

PSU di Pesawaran Pasti Bebani Keuangan APBD, AMP Minta Anggaran Masyarakat Tidak Dikorbankan

Rabu, 26 Februari 2025


DRadioQu.com, PESAWARAN – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pilkada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Bupati terpilih, Aries Sandi DP, serta memberikan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dianggap merugikan masyarakat.


Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), Saprudin Tanjung, keputusan MK ini menyampingkan hasil pilihan masyarakat yang telah memberikan mandat kepada pasangan Aries Sandi dan Supriyanto untuk memimpin Pesawaran. Selain itu, pelaksanaan PSU akan membebani keuangan APBD Pesawaran tahun 2025.


"Apalagi, saat ini pemerintah Kabupaten Pesawaran menghadapi tantangan besar dengan terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, yang mengarah pada pemangkasan anggaran APBD 2025 sebesar Rp 58 milyar," kata Tanjung pada Rabu, 26 Februari 2025.


Tanjung mengungkapkan, meskipun pihaknya menghormati putusan MK, pelaksanaan PSU tetap akan merugikan masyarakat. Hal ini karena program-program yang telah teranggarkan dalam APBD kemungkinan besar akan terpangkas, yang berpotensi mengganggu pembangunan di Kabupaten Pesawaran.


Ia juga mengingatkan agar jika Pemerintah Kabupaten Pesawaran tetap mengalokasikan anggaran untuk PSU, dana tersebut tidak mengurangi pos-pos anggaran yang langsung berkaitan dengan masyarakat, seperti pembayaran SILTAP desa, BPJS, dan insentif lainnya.


“Untuk itu, kami berharap Pemerintah Daerah Pesawaran, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Menteri Dalam Negeri dapat mencari solusi yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah anggaran pelaksanaan PSU ini,” harap Tanjung.


Selain itu, Tanjung menyesalkan keputusan MK yang mendiskualifikasi Aries Sandi tanpa memberikan sanksi terhadap kesalahan yang dilakukan oleh KPU Pesawaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, terutama dalam proses administrasi pencalonan pasangan calon.


“Seharusnya KPU juga dapat diproses atas kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam proses Pilkada ini. Kami akan terus mengawal dan mengawasi KPU dalam melaksanakan tahapan PSU Pilkada Pesawaran ke depan,” tegasnya. (Brm/Tim)