DRadioQu.com, PESAWARAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, sebagai pihak termohon dalam sengketa Pilkada Pesawaran, telah mengajukan 60 alat bukti yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Senin (24/2) mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa pada sidang sebelumnya, yakni Senin (17/2), KPU Pesawaran telah menambah alat bukti sesuai permintaan majelis hakim MK pada sidang sebelumnya, Jumat (7/2). Alat bukti tersebut telah disahkan oleh majelis hakim MK dan akan menjadi pertimbangan dalam sidang putusan.
“Hari ini saja, total ada 13 alat bukti yang disahkan oleh majelis hakim MK, sehingga jumlah keseluruhan menjadi 60 alat bukti yang disahkan, termasuk dokumen pencalonan Aries Sandi DP pada tahun 2010,” ujar Fery Ikhsan pada Senin (17/2) malam.
Dalam sidang lanjutan, hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Thomas Amirico, yang menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mencari dokumen di Dinas Pendidikan dan SMAN 1 Bandar Lampung. Namun, tim tersebut tidak menemukan bukti terkait pelaksanaan ujian persamaan pada tahun 1995.
Pernyataan tersebut dibantah oleh anggota hakim panel Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani. Menurut Arsul, pihak terkait telah menambah alat bukti berupa ijazah persamaan tahun 1995 atas nama Ike Maya Sari. “Pemilik ijazah atas nama Ike Maya Sari telah membuat pernyataan di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Aries Sandi DP adalah temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung,” jelas Arsul Sani.
Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa saat proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat calon hingga penetapan pasangan calon (paslon). “KPU Kabupaten Pesawaran hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan petunjuk teknis (juknis) No. 1229 Tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi jika tidak ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu. Persoalan baru muncul pada tahapan kampanye, dan kemudian KPU bersama dengan Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan,” tambahnya.
Pernyataan ini disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada dan prosedur hukum yang ada. (Tim)