Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah di Kota Depok

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah di Kota Depok

Kamis, 23 Januari 2025

  


Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengungkap belasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah di Kota Depok. Pengungkapan ini karena penelusuran barang bukti berupa rekaman CCTV yang ditemukan di lokasi kejadian.

Dalam tiga bulan terakhir, polisi berhasil mengungkap sebelas laporan polisi, mengamankan 10 orang pelaku, sembilan sepeda motor hasil curian, serta surat-surat kendaraan dan berbagai jenis kunci letter T.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor di sebuah masjid di Pondok Cina, Beji, Kota Depok. Dalam rekaman CCTV terlihat empat orang pelaku yang menggunakan dua sepeda motor beraksi saat korban tengah menunaikan ibadah salat Jumat.

Kasatreskrim Polrestro Depok AKBP DK Zendrato menjelaskan, komplotan curanmor tersebut telah melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu motor hasil curian, sementara motor lainnya telah dijual oleh para pelaku.

"Mereka melakukan pencurian dengan berpura-pura pergi ke masjid, tempat ibadah. Ketika suasana sepi dan masyarakat tengah melakukan ibadah, mereka melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T," ujar Zendrato dalam konferensi pers di Mapolrestro Depok, Rabu (22/1/2025).

Dari sembilan motor yang disita, dua di antaranya dikembalikan kepada pemiliknya, Dewi, yang merasa sangat bahagia. Dewi mengungkapkan, dua motor miliknya, Yamaha Jupiter MX dan Honda Vario 160, yang dicuri secara bersamaan akhirnya dapat kembali berkat upaya keras polisi.

"Saya melapor sesuai prosedur, dan alhamdulillah, laporan saya ditanggapi dengan baik. Pelayanan polisi juga sangat memuaskan. Terima kasih banyak, motor saya bisa kembali dua-duanya," ujar Dewi.

Saat ini, polisi masih mengejar sejumlah pelaku lainnya, termasuk yang berperan sebagai penadah. Kesepuluh pelaku yang telah berhasil ditangkap dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.