Presiden terpilih Donald Trump bakal divonis dalam kasus pidana pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels, pada 10 Januari 2025

Presiden terpilih Donald Trump bakal divonis dalam kasus pidana pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels, pada 10 Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025

  



Presiden terpilih Donald Trump bakal divonis dalam kasus pidana pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels, pada 10 Januari 2025 mendatang. Meskipun dinyatakan bersalah, Donald Trump kemungkinan besar tidak akan menghadapi hukuman penjara, sebagaimana dinyatakan oleh Hakim Juan Merchan pada Jumat (3/12/2025).

Mengenai Donald Trump yang akan divonis dalam kasusnya ini, Hakim Merchan mengatakan, hukuman pembebasan tanpa syarat, tanpa penahanan. Donald Trump diharapkan hadir dalam sidang vonis tersebut, baik secara langsung maupun virtual, hanya 10 hari sebelum pelantikannya pada 20 Januari.

Situasi seorang presiden terpilih bakal dijatuhi vonis ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.

Tidak ada presiden AS sebelumnya, baik yang sedang menjabat maupun mantan, yang pernah didakwa atau dihukum atas tindak pidana. Dalam putusan terkait, Hakim Merchan menolak permintaan Donald Trump untuk membatalkan kasus ini. Hakim Merchan menyatakan, membiarkan Donald Trump divonis dalam kasusnya serta vonis tetap berlaku adalah langkah mempertahankan supremasi hukum.

Kasus ini berawal dari pembayaran sebesar US$ 130.000 oleh mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada Stormy Daniels. Pembayaran tersebut dilakukan untuk mencegah Daniels berbicara mengenai hubungan seksual yang diklaimnya terjadi dengan Donald Trump pada 2016. 

Donald Trump membantah tuduhan tersebut dan mengaku tidak bersalah atas 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran itu.

Donald Trump dan tim hukumnya menyebut kasus ini sebagai upaya bermotif politik oleh Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, seorang Demokrat, untuk merusak peluangnya dalam Pemilihan Presiden 2024. Donald Trump divonis dalam kasus ini semula dijadwalkan pada Juli 2024, yang kemudian mengalami beberapa kali penundaan. 

Hakim Merchan akhirnya menetapkan tanggal hukuman sebelum pelantikan Donald Trump sebagai presiden AS.

Selain kasus ini, Donald Trump juga menghadapi tiga kasus pidana lainnya pada 2023, termasuk kasus dokumen rahasia dan upaya untuk membatalkan kekalahan Pemilu 2020 lalu. Ia mengaku tidak bersalah dalam semua kasus tersebut. 

Hakim Merchan juga mengkritik perilaku Donald Trump yang sering menyerang sistem peradilan melalui media sosial, menyebutnya sebagai serangan tanpa dasar yang memengaruhi keputusan vonis. Faktor usia Donald Trump yang sudah lanjut dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya membuat hukuman penjara dianggap kecil kemungkinannya.

Presiden terpilih Donald Trump yang akan divonis dalam kasusnya ini menciptakan preseden baru dalam sejarah politik dan hukum AS, dengan implikasi besar terhadap supremasi hukum serta tantangan dalam menyeimbangkan fungsi cabang eksekutif dan peradilan.