Pimpinan rumah tahfiz Al-Qur'an di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa santriwatinya yang masih dibawah umur.

Pimpinan rumah tahfiz Al-Qur'an di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa santriwatinya yang masih dibawah umur.

Kamis, 23 Januari 2025




Pimpinan rumah tahfiz Al-Qur'an di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena memperkosa santriwatinya yang masih dibawah umur. Pelaku sempat mengancam korban akan menghamilinya apabila mengadukan perbuatannya ke orang tua.

Fery Syarwan (28) yang merupakan guru mengaji di rumah tahfiz ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gowa seusai aksi bejatnya yang tega melakukan  pemerkosaan santriwati yang masih berusia di bawah umur terungkap.

"Ini adalah rumah tahfiz, bukan pesantren. (Korban) kita sebut saja namanya bunga umur 14 tahun," ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak kepada awak media, Rabu (22/1/2025).

Ironisnya pelaku melakukan aksi pemerkosaan itu di dalam rumah tahfiz yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa sejak Juni 2024.

"Pelaku memanggil korban ke dalam kamar santri. Setelah berada di dalam kamar, pelaku memeluk korban dari belakang. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku memegang 2 tangan korban sehingga leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri," tuturnya.

Modus pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

"Modusnya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan selayaknya suami istri. Motifnya untuk memenuhi atau memuaskan nafsu pelaku," tandasnya.

 Polisi yang terus mendalami penyelidikan mengungkap bahwa pelaku memiliki tiga korban yang merupakan santriwati. Namun, sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan resmi dari salah satu korban, yang identitasnya dirahasiakan. 

Kasus ini masih terus didalami kepolisian karena tidak menutup kemungkinan masih ada santriwati lain yang menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Gowa dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.