Pertumbuhan positif industri kripto di Indonesia seharusnya dibarengi dengan regulasi yang memadai. Pasalnya, pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia saat ini tidak main-main.
Mengacu data Kementerian Perdagangan tercatat terdapat kenaikan signifikan transaksi aset kripto di Indonesia yang mencapai angka Rp 556,53 triliun pada 2024 dari sebelumnya Rp 149,25 triliun di 2023.
"Tercatat ada kenaikan yang sangat signifikan (transaksi aset) dalam perdagangan di bursa kripto di antara Rp 149,25 triliun (2023) ke Rp 556, 53 triliun (2024)," ungkap anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratulah.
Menurutnya, potensi besar tersebut mestinya dijadikan peluang oleh masyarakat dalam meningkatkan investasi atau transaksi kripto di masa yang akan datang. Namun, Najib mengingatkan, agar pertumbuhan positif industri kripto tersebut dibarengi dengan regulasi yang memadai.
"Perlu ada regulasi dan edukasi dalam menjaga perlindungan konsumen," ungkap Najib.
Sebenarnya, dari semua hal tersebut melalui UU P2SK terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hal tersebut secara spesifik. "Di antaranya regulasi mengenai pengaturan perdagangan kripto," jelas Najib.
Najib kembali menegaskan, agar bursa kripto semakin diminati masyarakat, para stakeholder terkait harus membuat regulasi yang kredibel.
"Pastikan regulasi industri kripto yang efisien transparan dan menjamin perlindungan konsumen untuk menjamin kepercayaan publik," pungkasnya.