Penataan Tenaga Non-ASN Lampung Selatan Disorot, Ribuan Pegawai Tak Terakomodasi

Penataan Tenaga Non-ASN Lampung Selatan Disorot, Ribuan Pegawai Tak Terakomodasi

Kamis, 09 Januari 2025

DRadioQu.com, Lampung Selatan--Penataan pegawai non-ASN di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik. Sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga non-ASN harus diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Selain itu, pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN baru sejak aturan ini diberlakukan.


Data menunjukkan bahwa terdapat 5.275 tenaga non-ASN di Lampung Selatan yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan oleh Pemkab Lampung Selatan dalam seleksi tahap pertama hanya berjumlah 160 orang, terdiri dari 130 guru, 20 tenaga kesehatan, dan 10 tenaga teknis.


Minimnya kuota formasi ini menimbulkan kritik dari berbagai pihak. Beberapa pihak menilai penataan tenaga non-ASN belum dilakukan secara maksimal, sehingga mengundang sorotan terhadap kinerja pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.


Minim Kuota dan Ketidakpastian Nasib

Jumlah kuota PPPK yang diajukan dinilai tidak sebanding dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada. Hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemkab untuk menjamin keberlanjutan nasib ribuan tenaga non-ASN yang tidak terakomodasi dalam formasi PPPK.


Seorang tenaga non-ASN yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami sudah bertahun-tahun mengabdi, tetapi formasi yang disediakan sangat minim. Bagaimana kami bisa bersaing? Masa depan kami terasa semakin tidak pasti,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).


Ia menambahkan bahwa banyak tenaga honorer yang telah bekerja lebih dari lima tahun, bahkan belasan tahun, namun tidak mendapat kepastian pengangkatan. Kondisi ini, menurutnya, menambah beban psikologis di tengah ketidakjelasan kebijakan pemerintah.


Kritik terhadap Manajemen BKD

Manajemen BKD Lampung Selatan juga menjadi perhatian. Publik menilai pengelolaan formasi PPPK dan penataan tenaga non-ASN kurang transparan dan tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.


“Penataan non-ASN seharusnya mempertimbangkan data riil di lapangan. Jika formasi yang diajukan tidak mencukupi kebutuhan, tenaga non-ASN akan semakin terabaikan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.


Dengan banyaknya persoalan yang muncul, masyarakat dan tenaga honorer berharap Pemkab segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola tenaga kerja non-ASN. Transparansi dari BKD terkait formasi kosong dan jadwal seleksi tahap berikutnya juga sangat dinantikan. (Red)