Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, membantah keras tuduhan bahwa pemberhentiannya sebagai dubes terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja, Annisa Rahman. Menurutnya, pemberhentiannya murni karena masa tugasnya telah berakhir pada 31 Desember 2024.
Kuasa hukum Usra, Rikha Permatasari, menegaskan pemberhentian kliennya sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 157/P Tahun 2024, yang memberhentikan 30 dubes karena masa tugas mereka selesai.
"Kepulangan Pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir, bukan karena tuduhan tak berdasar dan fitnah keji yang beredar," ujar Rikha kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Rikha menyebut tuduhan pelecehan seksual yang disampaikan Annisa Rahman melalui suaminya, Aminu Shehu, adalah upaya untuk menjatuhkan integritas kliennya. Tuduhan itu bahkan diklaim sebagai pembohongan publik karena tidak ada bukti yang mendukungnya.
"Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah keji," tegas Rikha terkait kasus dugaan pelecehan seksual dubes RI.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melalui juru bicaranya telah menyatakan bahwa hasil verifikasi, termasuk kajian rekaman CCTV, tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan Annisa Rahman dan suaminya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Usra Hendra Harahap menyebutnya sebagai fitnah yang bermotif jahat. Ia menduga tuduhan ini muncul setelah kontrak kerja Annisa Rahman tidak diperpanjang akibat evaluasi kinerja yang buruk oleh Komisi Kepegawaian KBRI Abuja.
"Ini tuduhan fitnah dari individu yang kontraknya tidak diperpanjang. Evaluasi menunjukkan kinerjanya tidak memenuhi standar, tidak disiplin, dan perilakunya tidak sesuai dengan persyaratan," jelas Usra.
Ia juga menambahkan klaim tersebut mencurigakan karena baru muncul setelah keputusan tidak memperpanjang kontrak kerja Annisa Rahman.
Kementerian Luar Negeri telah memeriksa klaim yang diajukan oleh Annisa Rahman dan menyimpulkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti. Dengan demikian, Kemenlu memastikan pemberhentian Usra Hendra Harahap adalah keputusan administratif yang tidak terkait dengan kasus pelecehan seksual dubes RI.