Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengaku yakin terkait proses pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyebut proses peralihan itu akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Hal ini sesuai dengan batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yaitu pada 12 Januari 2025.
Menurut Tirta, secara hukum, peralihan ini wajib diselesaikan sesuai jadwal yang telah diatur dalam UU P2SK. Namun, prosesnya juga melibatkan regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan nota kesepahaman antara kedua pihak.
“Dengan demikian, terdapat jadwal spesifik untuk setiap elemen yang akan dialihkan hingga seluruh proses selesai," ujarnya Sabtu (4/1/2025).
Tirta juga meluruskan pernyataan sebelumnya yang menyebutkan bahwa proses peralihan pengawasan aset kripto itu akan selesai pada kuartal I 2025, yang tampaknya melewati batas waktu UU P2SK.
Ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, proses peralihan akan sesuai tenggat waktu, meskipun implementasi penuh untuk setiap aspek pengawasan akan berlangsung secara bertahap.
Sebagai bagian dari persiapan, Bappebti telah membentuk tim transisi yang bertugas memastikan kelancaran proses ini. Tim tersebut memiliki peran krusial dalam memastikan keberhasilan perpindahan pengawasan. Pada saat yang sama, kedua belah pihak sedang menyusun nota kesepahaman secara bersama.
Namun, Tirta belum dapat memberikan detail terkait hal-hal yang menjadi agenda diskusi antara Bappebti dan OJK, karena masih menunggu pertemuan dengan pihak OJK.
“Nanti setelah bertemu OJK, baru bisa dibahas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, juga mengungkapkan optimisme yang serupa.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada hambatan atau tantangan yang signifikan dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) terkait pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Mahendra menegaskan bahwa pembahasan dan persiapan PP telah dilakukan secara resmi dan terstruktur.
"Secara prinsip, tidak ada kendala besar, karena ini lebih kepada perpindahan tanggung jawab dari Bappebti ke OJK. Saya rasa tidak ada hal prinsip yang menjadi penghalang," jelasnya dalam menanggapi proses peralihan pengawasan aset kripto dari OJK ke Bappebti.