Dalam dua dalil gugatan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum Nanda-Anton terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah, MK menilai gugatan tersebut tidak relevan. Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pendahuluan yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Kamis (09/01/2025).
Menurut Enny, masalah terkait ijazah yang hilang pada tahun 2018 tidak seharusnya dipersoalkan, mengingat Aries Sandi, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2010-2015, telah memiliki ijazah pada saat itu.
“Ijazah yang hilang tahun 2018, tetapi dia lulus pada tahun 1995 dan pernah menjadi Bupati Pesawaran periode 2010-2015. Jadi, pakai ijazah apa waktu itu? KPU perlu memberikan penjelasan,” ujar Enny.
Enny juga menegaskan bahwa Aries Sandi yang telah mencalonkan kembali sebagai bupati jelas memiliki ijazah yang digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pencalonan.
Selain itu, dalil kedua yang diajukan oleh Nanda-Anton terkait dugaan utang yang timbul selama masa jabatan Aries Sandi juga mendapat tanggapan serupa. Hakim MK meminta pemohon untuk memperjelas dan melampirkan bukti yang lebih kuat terkait klaim utang tersebut.
“Bukti yang Anda berikan tidak menunjukkan adanya hutang yang belum dibayar oleh Pemerintah Daerah. Silakan tambahkan bukti jika ada,” ujar Enny.
Dengan adanya kritik tajam tersebut, gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Nanda-Anton berpotensi ditolak oleh MK jika bukti yang disampaikan tidak cukup mendukung. (Tim)