Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DI Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan seorang perempuan berinisial ID (46), warga Mergangsan, Yogyakarta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp14,2 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, mengungkapkan kasus ini terjadi dalam dua periode berbeda.
“Kerugian pada periode Desember hingga April 2025 mencapai Rp 12 miliar, ditambah dengan data paket perjalanan Haji Furoda pada Mei hingga Juli 2025 sebesar Rp 2,149 miliar. Total kerugian konsumen mencapai sekitar Rp 14,2 miliar,” ujar Endriadi, Kamis (23/1/2025).
Tersangka ID, yang merupakan pemilik biro travel perjalanan umrah HMS, menggunakan modus menawarkan paket umrah VIP dengan harga murah, berkisar antara Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Ia menjanjikan keberangkatan jamaah pada Desember 2024. Para korban diminta melakukan pembayaran melalui transfer, namun hingga saat ini mereka belum diberangkatkan.
“Sebanyak 291 jamaah yang dijanjikan berangkat antara Desember 2024 hingga April 2025 tidak pernah diberangkatkan, sehingga mereka melapor ke Polda DIY,” jelas Endriadi.
Dalam penyelidikan, polisi menyita berbagai barang bukti dari tiga lokasi berbeda. Barang bukti tersebut meliputi dokumen perjanjian umrah, kwitansi pembayaran, buku risalah doa, rekening koran, serta barang operasional seperti laptop, kain ihram, koper, dan tas punggung. Selain itu, ditemukan pula brosur dan barcode QRIS yang digunakan tersangka untuk memikat korban.
Atas perbuatannya, ID dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. ID terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.