Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus menekankan pentingnya literasi keuangan dan edukasi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman daring yang legal dan terpercaya. Salah satu langkah yakni merubah istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan, istilah pindar diperkenalkan untuk memudahkan masyarakat membedakan antara layanan yang legal dengan pinjaman online ilegal.
“Inisiatif ini bertujuan membantu masyarakat mengenali platform yang terdaftar dan diawasi OJK, sehingga mereka dapat menggunakan layanan keuangan dengan aman dan bertanggung jawab,” jelasnya pada acara AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025).
Selain ubah nama pinjol jadi pindar, AFPI juga fokus dalam meningkatkan kepercayaan publik melalui perlindungan data pribadi. Hal itu menjadi fokus utama dengan penerapan standar keamanan digital yang tinggi.
Selain itu, praktik penagihan yang etis diwajibkan bagi semua platform, termasuk sertifikasi kolektor oleh AFPI, serta larangan keras terhadap tindakan intimidasi dan penyalahgunaan data.
Entjik mengatakan, untuk memastikan kualitas layanan, platform pindar wajib menjalani audit rutin agar tetap mematuhi standar operasional yang berlaku
“Pindar dirancang sebagai solusi keuangan yang cepat, mudah, dan aman, khususnya bagi UMKM yang membutuhkan akses modal untuk mengembangkan usaha. Dengan pendekatan ini, kami juga dapat menjangkau wilayah terpencil, menggunakan data alternatif untuk menilai kelayakan kredit, dan mempercepat proses pengajuan pinjaman,” ucap Entjik.
Sementara, Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menegaskan, reposisi pindar bukan sekadar perubahan nama, melainkan bagian dari upaya untuk meningkatkan tata kelola layanan keuangan.
“Dengan dukungan regulator, kami semakin percaya diri dalam menyalurkan pinjaman kepada lender yang bertanggung jawab, sehingga dana dapat dikelola secara efektif,” ujarnya.
Hingga September 2024, sektor pindar telah menyalurkan pendanaan kumulatif sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta peminjam. Kehadiran layanan ini menjadi solusi alternatif pendanaan yang memperkuat peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Sebagai bagian dari langkah strategis, AFPI dan OJK meluncurkan berbagai program literasi keuangan, termasuk seminar, lokakarya, dan kampanye melalui media digital.
“Kami sedang menyiapkan materi edukasi yang mudah dipahami, seperti mini seri tentang menjadi peminjam yang bertanggung jawab. Harapannya, ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih layanan keuangan yang legal dan aman,” ucap dia.
Selain itu, kerja sama dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memberantas pinjol ilegal. Di sisi lain, platform pindar yang telah berizin diberikan pelatihan dan audit rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dengan regulasi yang semakin kuat dan inovasi teknologi yang terus berkembang, AFPI optimistis pindar dapat mendorong inklusi keuangan, meningkatkan literasi keuangan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.