Selain Diduga Rangkap Jabatan dan Korupsi, Pemdes Bayas Jaya Juga Langgar UUD
Ditulis oleh Biro Pesawaran pada November 18, 2024
DRadioQu.com, PESAWARAN – Kekosongan Perangkat Desa di Bayas Jaya Way Khilau Kabupaten Pesawaran yang menahun, timbulkan tanya bagi masyarakat hingga timbulkan dugaan korupsi dan Rangkap Jabatan.
Bagaimana tidak, mundurnya Rita Rahayu, S. Kom, sebagai Kadus 4 Cirompang dari April 2023 lalu, hingga saat ini di November 2024 belum juga terganti oleh Kadus Definitif baru sebagai pengganti dari dusun tersebut melalui proses yang telah ada mekanismenya.
Terlebih, kekosongan aparatur desa itu diisi oleh Kasi Pemerintahan (Zakaria, red) sebagai Pelaksana Tugas (PLT) dari mundurnya sang Kepala Dusun itu.
“Seingat saya antara April atau Mei 2023 lalu saya mengundurkan diri dari Kadus Cirompang ini. Dan semenjak itu PLT-nya Zakaria Kasi Pemerintahan Bayas ini sampai sekarang”, kata Rita saat ditemui langsung dikediamannya.
Namun Zakaria, setelah berupaya berulang kali guna ditemui untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut untuk mendapatkan keterangan secara langsung, dirinya selalu ada kesibukan hingga sulit untuk ditemui.
Di Balai Desa, melaui Kaur Umum desa setempat (Pitri Yani), yang dikonfirmasi langsung mengenai kekosongan Kadus itu pada Rabu, 13 November 2024, menjelaskan.
“Betul, di Cirompang itu mengalami kekosongan Kadus dari tahun 2023 kemaren, dan ini sudah kami sampaikan ke kecamatan melalui Kasi Pemerintahan desa yang sekaligus menjadi PLT-nya sekarang. Dan kami sudah beberapa kali berupaya untuk melakukan penjaringan soal Kadus itu namun selalu ada kendala. Ditambah menurut Camat Way Khilau, untuk hal ini sekarang, agak sulit menjalankannya karena ada aturan yang berbeda dari sebelumnya dan harus ditandatangani langsung oleh Bupati rekomnya”, tutur Pitri.
“Adapun surat pengunduran diri si Kadus itu katanya sih langsung diterima oleh Kades, karena kami selama ini tidak pernah menerima arsip surat apapun kalau Kades-nya yang sudah menerima. Namun yang jelas, Zakaria hanya menerima satu gaji dari Kasi-nya saja, karena gaji dari si Kadus kami silvakan”, sambung Pitri mengungkapkan.
Namun sayang, keterangan yang disampaikan oleh Pitri ini tidak ada informasi pendukung bahkan bisa dikata terbantahkan keterangannya. Sebab, selain nama Rita Rahayu masih terpampang sebagai Kadus 4 di Struktur Organisasi Desa, tidak juga ada informasi Silva didapat tahun 2023 di pagu anggaran 2024 karena tak terpasangnya papan informasi tersebut di Balai Desa sebagai Informasi Publik.
Berdasarkan UUD Nomor 10 Tahun 2019, Pasal 14 (1) Surat Perintah penunjukan sebagai Plt. berlaku sampai dengan: a. Pejabat definitif telah ditetapkan; Page 11 – 11 – b. Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt. Paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; c. Pejabat sebagai Plt. dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain;. (brm)