Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus akan tetap solid dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 21, 2024
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus akan tetap solid dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan. Apalagi, kata Doli, KIM sudah mempunyai bukti kesuksesan pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
“Ya, insyaallah selama ini kan kita sudah teruji ya. Kita sudah punya success story kemarin pada pilpres,” ujarnya di gedung Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Doli mengatakan pencalonan Pilkada 2024 oleh Partai Golkar selalu dibicarakan dengan KIM plus.
“Sejauh ini dalam pemetaan atau pencalonan pasangan-pasangan calon di sekian daerah yang, kayak kami, misalnya kan kami sudah ada sekitar 27 provinsi, ada sekitar 400 kabupaten/kota, semuanya itu pasti sudah dibicarakan. Sebelum kami putuskan, kami sudah bicarakan dengan teman-teman di Koalisi Indonesia Maju,” bebernya.
Meski begitu, Doli mengakui putusan MK bisa mengubah peta dan konstelasi politik jelang pendaftaran Pilkada 2024. Terkait hal itu, pihaknya bakal bertemu dengan KIM plus untuk membahas peta dan koalisi pasca-putusan MK.
“Saya kira nanti Golkar bersama dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mungkin harus duduk bersama lagi memetakan ulang, kira-kira nanti pasca dari putusan MK ini seperti apa. Sekali lagi, kita tunggu putusan MK ini salinan lengkapnya seperti apa,” pungkas Doli.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Tentunya dengan syarat tertentu.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”