Terputar

Title

Artist


Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Ditulis oleh pada Maret 25, 2024

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku ditangkap saat hendak memberangkatkan 9 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) tujuan Serbia secara nonprosedural.

Wakapolresta Bandara AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 17 Maret 2024  pukul 15.10 WIB. Polisi mendapat informasi keberangkatan sembilan CPMI ilegal, termasuk pelaku.

“Satreskrim mendapatkan informasi adanya keberangkatan 9 WNI ke negara Malaysia dengan tujuan akhirya ke Serbia untuk bekerja secara nonprosedural melalui Terminal 3 keberangkatan Internasional Bandara Soetta menggunakan pesawat TransNusa 8B679 rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur,” tutur AKBP Ronald di Polres Bandara, Minggu (24/3/2024).

Selanjutnya, Satreskrim mendatangi kantor BPM dan mendapati 10 WNI berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP. Kemudian polisi menerima penyerahan 10 WNI tersebut dari BPMI dan dibawa ke Polresta Bandara Soetta guna pengusutan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni J, FP, dan WPB. Ronald menyatakan tersangka FP adalah orang yang bersama-sama akan berangkat mendampingi sembilan  calon pekerja migran Indonesia non prosedural.

“Untuk sampai ke negara tujuan FP akan menerima bayaran antara Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000 per orang,” ucapnya.

Ronald menyatakan berdasarkan pemeriksaan, korban dijanjikan akan dipekerjakan di perusahaan mebel di Serbia. Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti 10 lembar boarding pass pesawat TransNusa rute Jakarta (CGK)-Kuala Lumpur.

Kemudian sepuluh lembar booking hotel Smdtay With Bintang Malaysia. Sepuluh lembar booking tiket kepulangan pesawat Batik Air rute Kuala Lumpur Jakarta (CGK). Tiga unit handphone, paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

“Para tersangka kami jerat Pasal 83 juncto Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” jelasnya.