Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memindahkan lokasi penahanan terdakwa Dito Mahendra dari Rutan Salemba ke Rutan Cipinang
Ditulis oleh redaksi pada Maret 20, 2024
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) memindahkan lokasi penahanan terdakwa Dito Mahendra dari Rutan Salemba ke Rutan Cipinang. Pemindahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam jalannya persidangan.
“Dalam pengambilan keputusan ini, kami sebagai majelis hakim PN Jaksel mempertimbangkan efisiensi waktu persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I, Dewa Made Budi Watsara, di Jakarta pada Selasa (19/3/2024) dikutip dari Antara.
Dewa Made menegaskan bahwa permintaan pemindahan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Dito Mahendra telah dipertimbangkan dengan matang oleh majelis.
Namun begitu, Dewa Made menambahkan bahwa keputusan pemindahan tersebut juga memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan terdakwa.
Sementara itu, Boris Tampubolon, kuasa hukum Dito Mahendra, menyatakan bahwa meskipun telah mengajukan keberatan terhadap pemindahan tersebut, pihaknya menerima keputusan majelis hakim.
“Kami telah menyampaikan keberatan, tetapi kami menghormati keputusan majelis, yang terpenting adalah agar persidangan dapat berjalan dengan cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra didakwa atas kepemilikan sejumlah senjata api ilegal dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. Menurut salah satu JPU, Pompy Polanski, sembilan dari 15 senjata yang disita di rumah Dito Mahendra merupakan senjata api ilegal.
“Kepemilikan enam pucuk senjata api, satu senapan angin, dan dua air soft gun tanpa dokumen atau izin yang sah oleh terdakwa dianggap ilegal,” ujarnya.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan tersebut, dengan sembilan senjata ilegal diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, sementara senjata lainnya diserahkan ke Baintelkam Polri.