Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pencuri Hasil Bumi Bermobil Xenia
Ditulis oleh redaksi pada Maret 17, 2024
TANGGAMUS – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan hasil bumi di Dusun Basirih Hilir, Pekon Suka Mernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Talang Padang bersama warga.
Penangkapan melibatkan puluhan warga dari beberapa pekon, pasalnya para pelaku yang bermobil Daihatsu Xenia kabur usai dipergoki oleh korbannya Eko Handayani (38), seorang petani yang tinggal di Pekon Sukamernah.
Kedua tersangka yang ditangkap Dedi Ernando warga Pekon Simpang Kanan RT/RW 009/002 Kecamatan Sumberjo dan anak inisial AP (17) warga Kecamatan Pulau Panggung Kab. Tanggamus.
Sementara satu rekannya bernama Apri (25) warga Pekon Gunung Megang Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus kabur dari lokasi sebelum pelaku ditangkap massa.
Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H., mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga pada Jumat, 17 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, terjadi pencurian hasil bumi di perkebunan milik warga Hi. Suarif di Desa Basirih Girang, Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Iwan Nudin, seorang warga setempat, yang melihat pelaku sedang mengambil buah pisang. Setelah mendapat informasi dari Iwan, warga sekitar segera bergerak untuk menginvestigasi kebun tersebut.
Ajit, seorang tetangga rumah Iwan, juga ikut serta dalam pengecekan. Mereka menemukan bukti kehilangan buah pisang dan segera melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku untuk kabur.
Upaya pengejaran dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas via telepon, yang kemudian direspons oleh Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus dan anggota Polsek Talang Padang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Air Mancur, Pekon Kayu Hubi, Kecamatan Pugung, dua pelaku berhasil diamankan oleh warga bersama dengan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BE 2718 ST yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian.
“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di jalan Dusun Paniis, Desa Kayu Hubi, setelah tidak mampu menguasai medan jalan,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Minggu 17 Maret 2024.
Kapolsek menyebut, situasi paska penangkapan menjadi tegang ketika massa mulai berdatangan dan menunjukkan perilaku anarkis dengan memukul para pelaku serta merusak kendaraan yang mereka bawa.
“Untuk menghindari eskalasi lebih lanjut, diduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Talang Padang,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, proses penangkapan ini tidak terlepas dari kerjasama antara personel Polsek Talang Padang, Satuan Intelijen Kriminal Polres Tanggamus, dan partisipasi aktif warga masyarakat setempat.
Berkat sinergi yang kuat antara kepolisian dan komunitas, kasus ini berhasil diungkap dengan cepat dan efisien. Sehingga dirinya mengucapkan terima kasih atas kerjasama tersebut.
“Tentunya kami sangat berterima kasih atas bantuan masyarakat sehingga kami berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para tersangka,” ucapnya.
Meski demikian, Kapolsek mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menggunakan kekerasan dalam menangani pelaku kriminal.
“Kami berharap masyarakat dapat meredam emosi dan tidak menggunakan kekerasan ketika menangkap tangan pelaku kejahatan,” harapnya.
Lanjutnya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 9 tandan pisang, 70 butir kelapa yang merupakan hasil kejahatan. Selain itu, alat kejahatan berupa mobil Daihatsu Xenia BE 2718 ST dengan kondisi kaca depan dan belakang pecah.
Lalu satu bilah senjata tajam jenis pisau badik, satu buah kunci mobil, SIM atas nama Dedi Ernando, satu eksemplar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi BE 3488 VS, dua handphone merek Xiaomi tipe Readme5 warna hitam dan Vivo tipe Y30i warna biru, serta ATM BRI dan dompet warna hitam.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, terhadap 1 rekannya yang kabur masih dilakukan pengejaran.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap pelaku dibawah umur penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. (*)