Terputar

Title

Artist


PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberi solusi kepada masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang tak memiliki cukup dana untuk membeli rumah, tetapi juga dinilai tidak layak sebagai penerima kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan

Ditulis oleh pada Maret 4, 2024

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) memberi solusi kepada masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang tak memiliki cukup dana untuk membeli rumah, tetapi juga dinilai tidak layak sebagai penerima kredit pemilikan rumah (KPR) dari perbankan.

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menjelaskan, masyarakat berpenghasilan tanggung merupakan kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan antara Rp 8-15 juta.

Kelompok tersebut berada di bawah masyarakat menengah ke atas, tetapi juga tidak masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah. Kelompok tersebut mayoritas berasal dari generasi milenial.

“Kalau untuk hidup di perkotaan dengan menghasilkan semacam itu juga bikin rumah enggak mungkin. Saat ini kita harus realistis juga,” kata Nixon, dalam konferensi pers HUT BTN ke-74, di Jakarta, Minggu (3/3/2024).

Maka dari itu, Nixon berujar, pihaknya saat ini tengah berdiskusi dengan pemerintah untuk memberikan fasilitas kepemilikan rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan tanggung, khususnya di segmen KPR nonsubsidi. Salah satunya dengan Graduated Payment Mortgage (GPM) dalam produk KPR BTN Gaess for Millenial.

“Nah ini masih di-exercise lagi oleh Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan usulan kami ini, tetapi kami akan dorong terus supaya yang mendapatkan (fasilitas kepemilikan rumah) enggak cuma MBR, tetapi juga masyarakat berpenghasilan tanggung, yakni penghasilannya 8-15 juta,” ujarnya.

Nixon menerangkan, program ini merupakan solusi untuk bagi masyarakat berpenghasilan tanggung khususnya kaum milenial untuk mendapatkan subsidi pembayaran angsuran di beberapa tahun pertama yang lebih ringan.

“Kita dorong agar pola biaya-biaya yang mahal di depannya itu seperti premi asuransi, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, kalau itu dipotong mungkin sudah 20% lebih. Nah, itu kalau berkurang, itu kan lebih murah sehingga angsurannya lebih murah, tenornya juga bikin lebih panjang 30 tahun,” paparnya.

Nixon berharap, lewat mekanisme ini, serapan KPR di kelompok masyarakat tanggung khususnya milenial akan naik. Lebih jauh, juga dapat menekan angka backlog perumahan yang saat ini mencapai 12,7 juta.