Terputar

Title

Artist


Keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai bagian dari ekosistem kendaraan listrik sangat penting. Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, rasio ideal antara SPKLU dan total kendaraan listrik

Ditulis oleh pada Maret 2, 2024

 Keberadaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) sebagai bagian dari ekosistem kendaraan listrik sangat penting. Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, rasio ideal antara SPKLU dan total kendaraan listrik (battery electric vehicle/BEV) yang ada di masyarakat adalah satu berbanding 10.

Angka rasio ini memungkinkan apabila sekitar 80% pengguna BEV melakukan pengisian daya kendaraan mereka di rumah.

“Dengan asumsi sekitar 80% mengisi daya mobil listriknya di rumah, rasio idealnya adalah satu berbanding 10,” kata Yannes dikutip dari Antara, Jumat (1/3/2024).

Yannes juga menekankan pentingnya pemantauan terus-menerus terhadap tren pertumbuhan BEV di berbagai wilayah. Jika pertumbuhan terbesar terjadi di Pulau Jawa, maka pembangunan SPKLU harus difokuskan di wilayah tersebut.

Proyeksi pemerintah menunjukkan, pada 2030 pengguna BEV diproyeksikan mencapai dua juta. Dengan menggunakan rasio ideal tersebut, diperkirakan jumlah SPKLU yang dibutuhkan sekitar 200.000.

Namun demikian, penambahan SPKLU harus disesuaikan dengan tren pengisian daya yang ada. Kolaborasi antara pemerintah, industri BEV, dan dealer BEV diperlukan untuk mengetahui pola mobilitas pengguna BEV dan menentukan lokasi yang paling ideal untuk memasang SPKLU.

Ketua Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) Arwani Hidayat mengatakan, idealnya jarak antara SPKLU adalah 50 kilometer untuk kawasan Jabodetabek.

Dia menambahkan, untuk penggunaan dalam kota seperti di Jabodetabek, jarak SPKLU yang lebih dekat mungkin tidak begitu diperlukan karena keberadaan fasilitas pengisian daya di rumah atau di pusat-pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat-tempat umum lainnya sudah memadai. Namun, untuk perjalanan antarkota, seperti Jakarta ke Bandung atau Cirebon, jarak antar SPKLU perlu diperhatikan.