Meta, perusahaan teknologi raksasa pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengumumkan mereka tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang dibagikan di platformnya
Ditulis oleh redaksi pada Februari 23, 2024
Meta, perusahaan teknologi raksasa pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengumumkan mereka tidak akan diwajibkan membayar konten berita yang dibagikan di platformnya. Pihak Meta mengaku telah berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia terkait Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang baru diterbitkan.
Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (19/2/2024) itu mendorong perusahaan teknologi untuk memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi semua media, serta menetapkan kewajiban membayar konten berita yang diposting di platform mereka.
Meskipun demikian, Meta menegaskan pengecualian dari kewajiban membayar penerbit berita dan lembaga penyiaran Indonesia. Meta menyatakan konten berita di platform mereka diterbitkan oleh penerbit sendiri dan bukan inisiatif Meta untuk kepentingan komersial.
Direktur Kebijakan Publik Meta di Asia Tenggara Rafael Frankel menyampaikan, setelah beberapa kali berkonsultasi dengan pemerintah, Meta memahami pihaknya tidak diwajibkan membayar konten berita yang dipublikasikan secara sukarela oleh penerbit ke platform mereka.
“Kami menghargai kemajuan yang telah dicapai oleh para pengambil kebijakan dalam memastikan perpres tentang jurnalisme berkualitas mengakui nilai yang didapat penerbit berita dari layanan gratis kami,” kata Rafael Frankel dalam pernyataan resminya, dilansir dari Jakarta Globe, Kamis (22/2/2024).
Konten berita di Facebook selama ini diposting secara sukarela oleh penerbit berita di akun resmi mereka untuk memperluas jangkauan pembaca dan meningkatkan traffic web.
Selain itu, Meta juga baru-baru ini memperkenalkan layanan gratis bernama WhatsApp Channels, yang bertujuan membantu penerbit berita dalam memperluas jangkauan mereka.