Terputar

Title

Artist


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional

Ditulis oleh pada Februari 14, 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Pengarah Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.

Penunjukan Luhut dalam jabatan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

Dalam aturan tersebut, Luhut akan dibantu oleh enam wakil ketua pengarah, yakni menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kepala Staf Kepresidenan, gubernur Bank Indonesia, dan ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun tugas Luhut bersama enam orang wakil ketua pengarah diatur jelas dalam Pasal 7 huruf (a) dan (b), yakni memberikan arahan, saran, dan pertimbangan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Tugas lain, adalah melaporkan pelaksanaan Program Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional kepada Presiden secara berkala.

Selanjutnya, Luhut juga ditugaskan membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan.

“Ketua pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan dengan melibatkan pemangku kepentingan,” demikian bunyi Pasal 8.

Adapun pada Pasal 9 ayat (1) dijelaskan bahwa Luhut akan dibantu oleh sekretaris yang dijabat pejabat pimpinan tinggi madya yang menangani koordinasi bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Sementara itu, Luhut juga ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional yang dilaksanakan secara berkala satu kali dalam enam bulan.