Terputar

Title

Artist


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari kursi komisaris utama PT Pertamina. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan mundurnya Ahok tidak akan menghambat kerja perusahaan minyak negara

Ditulis oleh pada Februari 5, 2024

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengundurkan diri dari kursi komisaris utama PT Pertamina. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memastikan mundurnya Ahok tidak akan menghambat kerja perusahaan minyak negara tersebut.

“Saya percaya kinerja Pertamina itu baik karena direksi komisaris dan karyawan bersatu untuk menjadikan Pertamina lebih baik lagi, ini bukan kerja individu bukan karena kerja tim di tempat saya,” katanya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (4/2/2024).

Erick menduga, keputusan Ahok mundur karena pilihan politik. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kebebasan demokrasi.

Erick tidak mempermasalahkan keputusan Ahok tersebut. Alasannya, semua orang berhak memiliki pilihan untuk tetap mengabdi ataupun mundur dari jabatan di BUMN.

Tidak hanya Ahok, dia pun mencontohkan beberapa tokoh yang akhirnya memilih mundur dari kursi petinggi di perusahaan BUMN lantaran pilihan politik. “Ada juga komisaris BSI, Arief Rosyid, mundur ya pilihan. Bukan salah dan benar, tetapi ini era demokrasi yang harus kita hargai,” katanya.

Erick sendiri tidak mengikuti jejak anak buahnya untuk mundur dari jabatan Menteri BUMN. Dia lebih memilih menunaikan tugasnya hingga akhir. “Kalau saya loyal kepada Pak Jokowi saya kerja keras sampai saya selesai” ucapnya.

Sebelumnya, Erick Thohir mengaku akan segera mencari pengganti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero). Erick mengatakan akan mencari figur yang tepat sebagai pengganti Ahok.

“Saat ini belum (ada pengganti), kan baru kemarin (mengundurkan diri). Nanti kita cari yang baik,” kata Erick Thohir saat ditemui dalam acara “Memilih Masa Depan” di Jakarta, dilansir dari Antara, Sabtu (3/2/2024).