Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengungkapkan kegembiraannya setelah polisi berhasil menangkap seorang dokter gadungan, Elwizan Aminudin, di rumahnya di Cibodas
Ditulis oleh redaksi pada Februari 3, 2024
Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, mengungkapkan kegembiraannya setelah polisi berhasil menangkap seorang dokter gadungan, Elwizan Aminudin, di rumahnya di Cibodas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Selama delapan tahun berperan sebagai dokter gadungan sejak 2013 hingga 2021, Elwizan Aminuddin berhasil menipu beberapa klub dan PSSI.
“PSSI tentu merasa lega dan bersyukur bahwa kepolisian akhirnya menangkap Elwizan Aminuddin. Bukan hanya PSSI, tetapi juga banyak klub yang menjadi korban tipuannya. Dia pernah menjadi dokter timnas sebelum wabah Covid-19 melanda Indonesia. Modus operandinya adalah dengan memalsukan ijazah kedokteran dari Universitas Syahkuala, Banda Aceh, sehingga klub percaya pada saat itu,” ungkap Yunus Nusi dikutip dari laman resmi PSSI, Jumat (2/2/2024).
Beberapa klub yang pernah terkena dampak ulah Elwizan, antara lain Persita Tangerang, Barito Putra, Timnas U-19, Bali United, Madura United, Sriwijaya FC, kembali ke Timnas U-19, Kalteng Putra, dan terakhir PSS Sleman.
“Kasus ini pasti akan menjadi perhatian PSSI. Saat ini, setiap orang yang masuk sebagai pejabat resmi timnas akan diselidiki mengenai asal-usulnya. Sebagai contoh, jika dia lulusan FKUI, kami akan mengonfirmasi ke FKUI untuk memastikan kebenarannya. Kami juga akan menanyakan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta lembaga-lembaga terkait lainnya, termasuk pengalaman yang dimiliki oleh individu tersebut,” tambah Yunus.
“Kini, setiap dokter dan fisioterapis yang ingin bertugas di klub Liga 1, 2, dan 3, terutama di Timnas Indonesia, harus menyampaikan salinan foto ijazah dokter yang telah dilegalisir oleh Fakultas Kedokteran tempat mereka menempuh pendidikan.”
Yunus menegaskan bahwa selain memiliki surat tanda registrasi (STR), baik dokter maupun fisioterapis juga harus memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku.