Menurut Zulhas, presiden,menteri, gubernur, hingga bupati memiliki hak untuk mendukung salah satu pasangan calon lantaran merupakan jabatan politik
Ditulis oleh redaksi pada Januari 25, 2024
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan jika dirinya sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh berkampanye di Pilpres 2024.
Menurut Zulhas, presiden,menteri, gubernur, hingga bupati memiliki hak untuk mendukung salah satu pasangan calon lantaran merupakan jabatan politik dan publik.
“Yang tidak boleh itu misalnya sekda, itu enggak bisa. Kalau pejabat publik dipilih 5 tahunan itu haknya dia mau dukung siapa, untuk memilih siapa bahkan maju sendiri boleh,” ujar Zulhas seusai menghadiri kampanye terbatas di GOR Anugrah, Jalan Sultan Daeng Raja, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024).
Zulhas yang saat ini masih menjabat sebagai menteri perdagangan menegaskan bahwa presiden, menteri, gubernur, bupati, dan anggota DPR memiliki hak untuk mendukung capres-cawapres di Pilpres 2024.
“Yang tidak boleh memakai uang atau fasilitas negara. Itu yang enggak boleh. Contohnya, menteri maju wapres boleh, ada menteri mendukung capres ini, boleh. Ada menteri mendukung capres satu lagi itu boleh, itu haknya,” tuturnya.
Sementara itu dalam kampanyenya, Zulhas selain menyapa simpatisan dan pendukung PAN, juga mengkampanyekan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.