Terputar

Title

Artist


Korban Arogan Sekdes Batu Raja Minta APH Tindak Laporannya

Ditulis oleh pada Januari 9, 2024

PESAWARAN – Peristiwa dugaan tindak kekerasan yang dilakukan Oknum Sekdes Baturaja Punduh Pidada Kabupaten Pesawaran tersebut, terjadi pada Jumat 5 Januari 2024, sekitar pukul 9:30 WIB dijalan yang ada di Desa Sukajaya Kecamatan Punduh Pidada.

Herdiansyah (40) Th warga Desa Batu Raja memberikan keterangan Kepada Awak Media atas penganiayayan terhadap dirinya oleh Oknum Sekdes Baturaja M, Rozi
segera ditindaklanjuti, Selasa (08/01/2024).

Korban dari perilaku arogan Sekdes M Rozi tersebut menjelaskan, peristiwa terjadi pada saat dirinya hendak pergi menuju Polres Pesawaran untuk membuat SIM. Namun saat diperjalanan terjadilah selisih faham,

“Waktu saya jalan mengendarai motor, kemudian berpapasan dengan Sekdes M Rozi, jadi didepan saya ada lubang dan saya berhenti supaya pak sekdes dulu yang lewat”, kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jum’at 05 Januari 2024.

“Setelah Pak Sekdes lewat, baru saya lanjut jalan lagi, dan itu juga tidak bersenggolan atau nyerempet kendaraan pak sekdes”, timpalnya.

Menurutnya, setelah dirinya lanjut jalan, kemudian Oknum Sekdes tersebut berputar arah dan mengejar dirinya.

“Jadi Pak Sekdes mengejar dan memberhentikan saya sambil bilang “Mau kamu apa”, ya saya bingung, tiba-tiba dia turun dan menampar saya sampai bibir saya berdarah”, ujarnya.

Kemudian lanjutnya, dirinya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya, dan keluarganya tidak terima dan langsung melaporkan ke Polsek Padang Cermin.

“Sampai di Polsek Padang Cermin tidak bisa diterima karena alasannya menunggu laporan dari Bhabinkamtibmas Desa Baturaja dulu. Dan mereka bersama Kades, Bhabinkamtibmas dan keluarga Sekdes mau datang kerumah saya”, jelasnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa keluarganya sudah sakit hati oleh perilaku arogan yang dilakukan sekdes tersebut dan tidak akan ada jalan untuk duduk bareng dan berdamai.

“Harapan saya dan keluarga kepada Aparat Penegak Hukum (APH,) Kabupaten Pesawaran, Polres, agar segera menindaklanjuti dan menerima laporan saya, Sesuai Undang Undang yang berlaku”,

Telah melaporkan Dugaan Tindak pidana Penganiayaan, UU, Nomor, 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 yang terjadi di Jl, RT, RW, Titik koordinat Sukajaya Pidada Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran Lampung. (Tim)