Terputar

Title

Artist


Polisi Metro Jakarta Barat angkat bicara terkait penangkapan pedangdut Saipul Jamil di Halte Transjakarta Jelambar, yang dinilai warganet terlalu berlebihan

Ditulis oleh pada Januari 7, 2024

Polisi Metro Jakarta Barat angkat bicara terkait penangkapan pedangdut Saipul Jamil di Halte Transjakarta Jelambar, yang dinilai warganet terlalu berlebihan. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya telah menurunkan Propam untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

“Kami turunkan Propam untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan peristiwa tersebut,” kata Syahduddi dalam konferensi pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1/2024).

Syahduddi mengatakan, setelah cross-check terhadap tiga penyidik dan rekaman video di TKP, oknum yang menggedor-gedor kaca mobil, memukul Saipul Jamil, dan berkata-kata kasar ternyata bukanlah petugas kepolisian. Ia juga menyebut sosok pria yang menggunakan jaket merah marun dan bertuliskan “Polisi” juga bukan anggota kepolisian.

“Di video itu kan ada orang yang menggunakan jaket hoodie merah marun, setelah kami cross-check bukan anggota Polsek Tambora, juga bukan polisi,” katanya.

Syahduddi menjelaskan peristiwa pengejaran dan penangkapan mobil yang dikendarai Saipul Jamil juga diikuti masyarakat yang geram akibat mobil Saipul Jamil menabrak beberapa kendaraan bermotor saat pengejaran.

Sementara itu, Saipul Jamil dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba, meskipun asistennya S dinyatakan positif menggunakan narkotika. Polisi memastikan Saipul Jamil dibebaskan dan akan dikembalikan kepada keluarganya.

Polisi juga telah menangkap R, pemasok narkotika jenis sabu-sabu ke S. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 9,21 gram yang dikemas dalam bungkus rokok

“Jadi memang pengakuan dari tersangka S, dia sudah sering melakukan transaksi narkoba dengan membeli narkotika jenis sabu kepada R sebanyak kurang lebih 10 kali,” ungkap Syahduddi.

S dan R disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun hingga 12 tahun.

Sebelumnya, warganet dibuat heboh atas penangkapan Saipul Jamil, Jumat (5/1/2024). Dalam video yang viral, Saipul Jamil terlihat menangis di salah satu jalur Transjakarta saat coba dibawa oleh polisi. Memakai pakaian serba hitam, kedua tangannya dipegang erat oleh beberapa pria. Wajahnya terlihat memelas seraya memohon untuk tidak dibawa.

Sebagian warganet berkomentar penangkapan ini berlebihan dan mempermalukan Saipul Jamil karena baru diduga terlibat kasus narkoba. Warganet juga mempertanyakan mengapa cara penangkapan serupa tidak dilakukan terhadap koruptor.

“Yang korupsi diginiin juga dong guys, korupsi merugikan banyak orang,” tulis artis Patricia Gouw saat mengomentari salah satu postingan video penangkapan Saipul Jamil di Instagram.