Terputar

Title

Artist


Mendapatkan Laporan Masyarakat, Komnas PA Tanggamus Tinjau Korban Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Ditulis oleh pada Januari 6, 2024

Dradioqu.com TANGGAMUS  -Menindak lanjuti infomasi yang beredar dari mayarakat, Imron Jauhari selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Tanggamus (Komnas PA) bersama kedua anggotanya, dan awak media yang di dampingi aparat pekon Sukamulya  meninjau langsung kekediaman korban diduga penganiyaan anak di bawah umur. jum’at 05/01/2024.

 

Dikediaman korban dugaan penganiayaan, Imron Jauhari sangat menyayangkan karena kunjungan mereka ini belum bisa bertemu dan melihat langsung luka tembak yang di alami An anak berusia 15 tahun.

 

Imron mengatakan, bahwa tujuan pihaknya melihat korban yaitu untuk memastikan keadaan kesehatan korban sekaligus akan memberikan Perlindungan dan Pendampingan terhadap korban, karna ini sudah menjadi tanggung jawab mereka sesuai fungsi Komnas PA yaitu untuk melindungi anak yang di bawah umur yang menjadi korban kekerasan baik secara fisik atau psikologis.

 

” saya dan team akan terus berupaya untuk bisa menemui korban dan keluarga  untuk di mintai keterangan sekaligus melindungi dan memastikan keadaan kesehatannya jangan sampai ia mendapat tekanan atau intimidasi dari pihak yang tak bertanggung jawab yang bisa menimbulkan depresi ” tegasnya

 

Lebih lanjut Imron Jauhari memaparkan bahwa Informasi ini dapat dihimpun dari keterangan beberapa masyarakat bahwa kejadian terjadi pada Senin malam, 25 Desember 2023. Korban, An (anak berusia 15 tahun), dan rekannya tertangkap saat melakukan pencurian di rumah A warga Pekon Sumanda, setelah investigasi keluarga, Bi kakak ipar A, diduga menembak kaki korban sebanyak dua kali dengan senapan angin dari jarak dekat sehingga mengenai tulang kering yang berpotensi mengalami cacat pada korban.

 

” Jika benar kejadian nya seperti itu, perbuatan pelaku jelas sangat sadis..!! anak di bawah umur kok di tembak macam hewan buruan.., saya siap mendampingi korban dan  berkomitmen akan membawa masalah ini kerana hukum sesuai UU Perlindungan Anak no- 23 tahun 2002 /undang undang no- 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ” tandasnya (Tim)