Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, subsidi motor listrik sebanyak 200.000 unit
Ditulis oleh redaksi pada Desember 16, 2023
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin mengungkapkan, subsidi motor listrik sebanyak 200.000 unit meleset dari target yang ditetapkan pada 2023. Menurutnya, target tersebut baru bisa tercapai pada 2024.
Dari data Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) pada Jumat (15/12/2023) pukul 17.30 WIB, dari 200.000 unit kuota untuk program subsidi motor listrik, ada 6.164 unit yang baru masuk status proses pendaftaran, 312 unit sudah terverifikasi, dan 11.532 unit tersalurkan. Kuota yang tersisa hingga saat ini mencapai 181.992 unit.
“Kita harus lihat lagi, masalahnya dari 200.000 itu, kita lihat rata-rata hariannya saat ini sekitar 180-an. Harapannya tahun depan (target) bisa tercapai,” kata Rachmat saat ditemui di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
Terkait alasan realisasi subsidi motor listrik masih di bawah target, menurutnya hal tersebut disebabkan penerapan subsidi baru dilakukan pada September 2023.
Rachmat meyakini realisasi subsidi motor listrik pada 2024 akan mencapai target yang telah ditetapkan, apalagi akan ada banyak model motor listrik baru yang dipasarkan di Indonesia.
“Mungkin pekerjaan rumah yang perlu kita lihat mengenai baterai swab atau charger station-nya. Kita akan coba review bagaimana bisa lebih banyak swab station atau charging station untuk motor listrik,” kara Rachmat.
Seperti diketahui, pemerintah telah menggulirkan program bantuan pembelian motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta per unit sepeda motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40%, dengan kuota sebesar 200.000 unit pada 2023.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, disebutkan program bantuan subsidi motor listrik diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik. Satu NIK bisa membeli satu unit motor listrik.