Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menghubungkan media sosial dengan e-commerce (social commerce)
Ditulis oleh redaksi pada Desember 14, 2023
– Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menghubungkan media sosial dengan e-commerce (social commerce). Kemenkop UKM menyoroti kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti, terutama untuk aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12/12 (Hari Belanja Online Nasional 12 Desember) dan program ‘Beli Lokal’, tetapi mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Staf Khusus Menkop UKM Fiki Satari dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu (13/12/2023).
Sebelumnya, TikTok mengumumkan penghentian operasi ritel daringnya, TikTok Shop di Indonesia pada 4 Oktober 2023. Penutupan tersebut terkait dengan peraturan yang diatur dalam Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang telah diundangkan pada akhir September 2023. Permendag itu melarang perusahaan media sosial bergerak dalam bidang e-commerce (social commerce) karena dianggap mematikan UMKM.
Fiki Satari juga menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” kata Fiki Satari.
Menurutnya, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi. Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM, yakni apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti user acceptance test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan, tetapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” kata Fiki Satari.
Lebih lanjut, Fiki Satari mengatakan Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“Menkop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya UMKM produsen. Terlebih, UMKM adalah penyedia 97% lapangan kerja di tanah air,” ucap Fiki Satari.
Selanjutnya, dari sisi promosi UMKM pada platform TikTok, Fiki Satari berharap program ‘Beli Lokal’ yang telah berlangsung tidak berhenti saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) saja, melainkan menjadi komitmen yang secara konsisten dijalankan.
“Kita ingin pastikan pemberdayaan UMKM, tidak ada lagi diskriminasi merek, tidak ada predatory pricing, izin impor, juga disertakan dengan persyaratan sertifikasi, dan pasti harus berjalan sesuai dengan regulasi,” kata Fiki Satari.
Fiki Satari menekankan, keberpihakan platform digital pada UMKM lokal adalah penting. Ekonomi digital diharapkan dapat melahirkan ekonomi baru dan mengakselerasi UMKM dari hulu hingga ke hilir. Pemerintah terus mendorong agar platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan kerja.
“Bagaimana transfer knowledge dan transfer teknologi dari platform global bisa bekerja sama dengan platform lokal, sehingga mampu menciptakan digital talent baru di Indonesia,” terang Fiki Satari.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan waktu sekitar tiga sampai empat bulan kepada Tiktok dan Tokopedia untuk melakukan uji coba kemitraan keduanya yang memungkinkan TikTok Shop beroperasi kembali.
“Jadi begini, e-commerce-nya Tokopedia, kerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu tidak e-commerce. E-commerce-nya, jualannya Tokopedia. Cuma ini kan teknologinya tinggi, perlu tiga sampai empat bulan untuk semacam percobaan, trial and error,” ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) di Tokopedia Tower, Jakarta, Selasa (12/12/2023).
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) akan menerima investasi dari TikTok senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,27 triliun. Melalui investasi ini, TikTok nantinya akan memiliki kendali atas Tokopedia.