Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerapan kerangka kerja berbasis prinsip environment, social, and governance (ESG) akan menjadi pendorong utama
Ditulis oleh redaksi pada Desember 1, 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penerapan kerangka kerja berbasis prinsip environment, social, and governance (ESG) akan menjadi pendorong utama dalam memajukan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.
Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah Pembiayaan Infrastruktur, Kemenkeu, Brahmantio Isdijoso, menjelaskan kerangka kerja ESG yang diperkenalkan oleh Kemenkeu beberapa waktu lalu akan berfungsi sebagai panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengembangan proyek infrastruktur yang berkelanjutan.
Brahmantio mengungkapkan kerangka kerja ESG ini sebagai respons terhadap perubahan keterterikan lembaga pendonor dan investor yang sekarang cenderung menyukai investasi untuk pembangunan inklusif, resilien, dan berkelanjutan.
“Dengan penerapan prinsip ESG ini, Kemenkeu ingin membuka peluang bagi investor untuk membiayai proyek infrastruktur ramah lingkungan di Tanah Air,” tambah dia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/11/2023).
Dia mengatakan penerapan ESG tidak hanya meningkatkan kualitas layanan infrastruktur, tetapi bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, upaya terencana akan diciptakan untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul dari penyediaan infrastruktur.
“Kami ingin memastikan bahwa proyek infrastruktur tidak hanya bermanfaat bagi generasi saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,” ungkap Brahmantio.
Sejak diperkenalkan pada 2022, kerangka ESG diimplementasikan secara bertahap. Semula, prinsip ESG diintegrasikan ke dalam produk dukungan pemerintah untuk proyek infrastruktur kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU) mulai 2022-2024. Pasca-2024, ESG akan diterapkan secara lebih luas.
Enam sektor menjadi fokus utama implementasi ESG pada skema KPBU, melibatkan transportasi, air minum, kesehatan, pengelolaan sampah, gas, dan perumahan, termasuk proyek KPBU untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan Ibu Kota Nusantara (IKN).