Terputar

Title

Artist


Meskipun tahapan masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November mendatang, ratusan poster dan baliho calon legislatif (caleg) telah tersebar di Kota Kediri, Jawa Timur

Ditulis oleh pada November 19, 2023

Meskipun tahapan masa kampanye pemilu dimulai pada 28 November mendatang, ratusan poster dan baliho calon legislatif (caleg) telah tersebar di Kota Kediri, Jawa Timur.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan polisi melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye, Sabtu (18/11/2023) malam.

Ratusan baliho dan poster caleg tersebar di jalan-jalan protokol, sudut-sudut Kota Kediri, serta beberapa kecamatan di wilayah Kota Kediri. Petugas gabungan kemudian mencopot baliho dan poster caleg yang dianggap melanggar aturan, karena mengandung unsur ajakan dan citra diri atau nomor urut sebelum tahap masa kampanye.

“Penertiban dilakukan karena alat peraga sosialisasi tidak sesuai dengan peraturan PKPU Nomor 15 tentang kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha.

Yudi menjelaskan, poster dan baliho yang ditertibkan adalah alat peraga sosialisasi, bukan alat peraga kampanye karena belum masuk masa kampanye. Meskipun demikian, terdapat pelanggaran dalam hal pemasangan dan gambar yang mengindikasikan kampanye.

“Pada awalnya, kita sudah memberikan imbauan kepada masing-masing parpol untuk menertibkan baliho dan poster mereka. Namun, karena masih banyak baliho dan poster caleg yang tetap terpasang, kita bersama petugas gabungan melakukan penertiban. Saat ini, ada 50 sasaran di jalan-jalan protokol dan sudut-sudut Kota,” tambah Yudi Agung Nugraha.

Poster dan baliho caleg yang ditertibkan melibatkan berbagai ukuran, mulai dari poster kecil hingga baliho besar.