PAHAMI DAN KUASAI PROSEDUR TETAP KEAMANAN LAUT, DISKUM KOLINLAMIL GELAR LATIHAN FUNGSIONAL
Ditulis oleh redaksi pada November 16, 2023
Berita Kolinlamil TNI AL, 15 November 2023 ——- Penegakan hukum di laut memegang peran dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mewujudkan kewibawaan dan kedaulatan negara di laut. Keamanan laut akan memberikan jaminan rasa tenang bagi pengguna laut di wilayah yurisdiksi NKRI sehingga berpotensi meningkatkan devisa negara melalui sektor ekonomi. Sebagai upaya membangun sumber daya prajurit TNI AL yang unggul dan profesional, Dinas Hukum Kolinlamil menggelar kegiatan Latihan Fungsional Triwulan IV Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Rabu (15/11). Latihan Fungsional Diskum Kolinlamil dibuka oleh Asisten Operasi Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) Ronald Rarun.
Asops Pangkolinlamil dalam sambutannya menyampaikan bahwa Latihan Fungsional ini dilaksanakan sebagai sarana untuk menambah wawasan peserta dalam memahami tentang Prosedur Tetap Keamanan Laut (Protap Kamla) sehingga dapat meningkatkan profesionalisme prajurit matra laut dalam hal penegakan hukum di laut. “Saya berharap kepada peserta sekalian agar mengikuti Latihan Fungsional Diskum Kolinlamil ini dengan penuh semangat. Materi yang disampaikan oleh Instruktur supaya dipahami dan dikuasai karena materi yang disampaikan akan menjadi bekal kita untuk mendukung penugasan kita.” ungkapnya.
Perkembangan hukum laut serta teori yang berkenaan dengan penegakan hukum laut hingga saat ini masih terus berkembang, masalah perbatasan laut dan kewenangan penegakan hukum di laut dirasakan masih tumpang tindih. Dalam kesempatan yang sama Asops Pangkolinlamil menyampaikan penekanan dari Panglima Kolinlamil Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H agar prajurit jajaran Kolinlamil wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan jati dirinya sebagai prajurit matra laut. Hal tersebut menjadi sangat penting untuk mengantisipasi upaya-upaya penegakan hukum namun melalui cara atau prosedur yang justru cacat hukum. (Dispen Kolinlamil)