Terputar

Title

Artist


 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan membuka peluang adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 melebihi 10%

Ditulis oleh pada November 15, 2023

 Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan membuka peluang adanya kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2024 melebihi 10%.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, terdapat batasan bahwa kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10%.

“Mungkin saja kenaikan di atas 10%, datanya kami berikan kepada provinsi untuk menghitung UMP,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, disebutkan bahwa tiga variabel perhitungan penyesuaian upah minimum melibatkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disebut nilai alfa.

Nilai alfa ditetapkan dalam kisaran 0,1 hingga 0,3. Penentuan nilai alfa dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah. Dewan Pengupahan Nasional masih menunggu data terkait variabel penetapan UMP dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami masih dalam proses menghitung data yang akan dijadikan acuan dari BPS, dan data ini akan menjadi referensi untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” kata Ida.

Ida juga meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Pengumuman ini mengikuti adanya kenaikan upah minimum melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023.

“Gubernur diharapkan menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 30 November 2023, dan penetapan UMP sudah dilakukan,” jelas Ida.