Terputar

Title

Artist


Rapat dadakan digelar seusai MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ditulis oleh pada November 8, 2023

Sejumlah mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak menggelar rapat seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam. Rapat dadakan digelar seusai MKMK mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan dan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Malam ini kami dari para mantan hakim konstitusi dan juga sekjen dari awal, selama 12 tahun MK yang paling panjang, ” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva.
“Malam hari ini kami hendak berdiskusi. Inisiatif kami saja bersama karena melihat perkembangan di Mahkamah Konstitusi dalam rangka membicarakan atau membincangkan tentang kondisi terakhir MK. Sampai pada baru saja yang kami dengar bersama putusan dari majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi,” imbuh dia.

Zoelva mengatakan. para mantan hakim berkumpul lantaran ingin MK masih terpandang dan memiliki wibawa di mata masyarakat.

“Kami merasa terus ingin melihat MK sebagai sebagai anak kandung reformasi dan satu lembaga kekuasaan kehakiman yang kami anggap penting untuk menjadi mahkamah yang terpandang memiliki wibawa dan marwah,” tutur dia.

Sejumlah mantan hakim konstitusi yang hadir baik secara luring maupun daring, yaitu Hamdan Zoelva, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Achmad Sodiki, Muruarar Siahaan, Maria Anna Samiyati, Janedjri M Gaffar, dan Harjono.

Sementara itu, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Pelanggaran kode etik berat tersebut tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

BACA JUGA

Putusan MKMK: Anwar Usman Tetap Hakim Konstitusi, Hanya Dipecat dari Ketua MK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di ruang sidang pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

MKMK juga memerintahkan wakil ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memberikan waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, untuk dilakukan pemilihan ketua MK.

“Hakim terlapor (Anwar Usman) tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tandas Jimly.

Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilu 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly.