Terputar

Title

Artist


Pemerintah telah secara resmi mengumumkan positive list produk yang diizinkan

Ditulis oleh pada November 1, 2023

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan positive list produk yang diizinkan untuk diperdagangkan secara daring melalui perdagangan lintas negara atau cross border, meskipun dengan harga di bawah US$ 100.

Daftar ini mencakup empat kategori utama, yaitu buku, film, musik, dan perangkat lunak atau software yang tetap diizinkan untuk dijual melalui cross border online, yaitu transaksi yang dilakukan antara penjual dan pembeli secara online tanpa adanya batasan wilayah negara.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki dalam unggahannya di akun Instagram @tetenmasduki_ pada Selasa (31/10/2023) menjelaskan, pengecualian ini sejalan dengan upaya bersama untuk mengendalikan masuknya produk impor dan melindungi produk lokal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.

Di luar daftar positive list ini, larangan tetap berlaku untuk impor barang dengan harga di bawah US$ 100 per unit melalui perdagangan cross border online.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto menyampaikan, pemerintah berusaha menciptakan ekosistem perdagangan melalui e-commerce yang sehat, adil, dan nyaman, sambil memperhatikan perkembangan teknologi.

Dia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2020 hingga 2023, perdagangan melalui sistem elektronik telah mengalami pertumbuhan yang pesat dan dinamis, dengan model bisnis yang semula terbatas pada bentuk pasar daring, kini berkembang ke bentuk-bentuk lain.