Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat pembakaran lahan seluas 26 hektare
Ditulis oleh redaksi pada Oktober 21, 2023
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat pembakaran lahan seluas 26 hektare di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan seluas 26 hektare tersebut menjadi sasaran pembakaran oleh seorang warga berinisial Y (34 tahun) pada Jumat (29/9/2023).
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan oleh Satreskrim pada Rabu (18/10/2023). “Kami telah berhasil menangkap seorang pelaku dugaan pembakaran lahan berinisial Y. Lahan seluas 26 hektare telah dibakar oleh Y. Penangkapan ini berawal dari proses penyelidikan, dengan Y sebagai saksi. Setelah sejumlah pemeriksaan, Y akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dody, Jumat (20/10/2023).
Menurut keterangan, penangkapan Y berawal ketika Bhabinkamtibmas Desa Aur Cina mendeteksi adanya titik panas melalui aplikasi Lancang Kuning. “Setelah melihat adanya titik panas, Bhabinkamtibmas segera mendatangi lokasi sesuai koordinat yang terdeteksi,” ungkap Dody.
Di lokasi tersebut, mereka menemukan lahan yang sedang terbakar. Bhabinkamtibmas segera berkoordinasi dengan polsek, polres, dan pihak terkait di Kabupaten Inhu.
“Setelah api berhasil dipadamkan, kami segera melakukan penyelidikan, yang kemudian berujung pada penangkapan tersangka,” ujar Dody.
Y mengaku telah membeli lahan tersebut dalam kondisi telah ditebang dan ditanami bibit kelapa sawit. Sayangnya, bibit kelapa sawit yang ditanam mati, sehingga Y memutuskan untuk membakar lahan tersebut dengan tujuan untuk menanam kembali bibit kelapa sawit.
“Akibat tindakan tersebut, terjadilah karhutla yang membakar lahan seluas sekitar 26 hektare di lokasi tersebut,” tambah Dody.