Terputar

Title

Artist


Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Imron Amin mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat internal terkait kasus anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur

Ditulis oleh pada Oktober 7, 2023

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Imron Amin mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat internal terkait kasus anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur yang diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di Surabaya. MKD DPR, kata dia, melakukan rapat untuk memastikan kasus tersebut murni tindakan kriminal atau ada intervensi dari Edward Tannur dalam bentuk apa pun sebagai ayah pelaku.

“Nanti kita akan melakukan rapat internal kasus ini sejauh mana apakah memang kriminal murni yang dilakukan oleh anak tersebut,” ujar Imron kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Jika benar murni tindakan kriminal, kata Imron, MKD DPR akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penegak hukum. Namun, kata dia, jika ada dugaan keterlibatan orang tua pelaku yang berpotensi melanggar kode etik, maka MKD DPR baru melakukan pemanggilan terhadap Edward Tannur.

Karena itu, kata Imron, MKD DPR sedang menunggu hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya terkait kasus tersebut. Hasil pemeriksaan bakal menjadi pertimbangan MKD DPR. “Selama ini kita masih menunggu proses-proses yang lebih lanjut yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya,” pungkas Imron.

Diketahui, Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28 tahun). GR diketahui merupakan anak dari anggota DPR Komisi IV dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Edward Tannur.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, terdapat bukti yang mendukung adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Dari fakta penyidikan yang didukung alat bukti, kami menetapkan status GR yang sebelumnya sebagai saksi menjadi tersangka,” ujar Pasma Royce, Jumat (6/10/2023).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat GR dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat peristiwa terjadi, botol minuman, dan rekaman CCTV.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan,” kata Pasma Royce.