Terputar

Title

Artist


Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjamin UMKM tak akan oleng meski TikTok Shop resmi ditutup Pemerintah masih banyak e-commerce lain yang bisa digunakan untuk berdagang secara online

Ditulis oleh pada Oktober 6, 2023

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjamin UMKM tak akan oleng meski TikTok Shop resmi ditutup Pemerintah pada Rabu (4/10/2023). Menurutnya masih banyak e-commerce lain yang bisa digunakan untuk berdagang secara online.

“Tetap bisa jualan di e-commerce yang lain yang buat saya lebih settle,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/10/2023).

Sedangkan terkait klaim pihak TikTok yang mengatakan ada 6 juta pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop serta 7 juta kreator affiliate yang menggantungkan pemasukan dari aplikasi asal Tiongkok tersebut, Gibran mengatakan masih ada platform lain yang juga bisa digunakan untuk berjualan, sehingga tidak akan menjadi masalah.

“Tidak masalah, (UMKM) selalu bisa pindah ke platform lain yang memiliki fitur yang sama. Misalnya live dan sebagainya,” ucapnya.

Menurutnya, untuk UMKM di Kota Solo, pihaknya juga memberikan perlindungan, pembinaan dan pendampingan agar bisa naik kelas.

“Kita selalu ada pelatihan-pelatihan, sosialisasi, kita dorong UMKM kita buat platform digital sendiri untuk mempromosikan produknya,” kata Gibran.

Sebelumnya Gibran juga mengungkapkan, jika TikTok Shop terindikasi melakukan shadow banned terhadap produk asli Indonesia, termasuk UMKM, yang produknya ramai dibeli orang dengan membanjiri produk yang sejenis namun dari Tiongkok.

“Saya sudah riset sedikit-sedikit dan itu nakalnya TikTok Shop, jadi dia melihat yang paling ramai apa dari produk kita (dalam negeri) kemudian dibanjiri dengan produk serupa tapi dari Tiongkok dengan harga lebih murah. Jadinya UMKM Indonesia yang sebelumnya berjualan di TikTok Shop ramai jadi sepi karena shadow banned,” ungkap Gibran.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin dalam aturan baru tersebut salah satunya memisahkan e-commerce dengan media sosial (medsos).