Terputar

Title

Artist


Hermawati Setyorinny menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, cukup terlambat diterbitkan. Pasalnya platform social commerce seperti TikTok Shop sudah ada sejak lama

Ditulis oleh pada September 30, 2023

Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyorinny menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, cukup terlambat diterbitkan. Pasalnya platform social commerce seperti TikTok Shop sudah ada sejak lama.

“Ini sudah terlambat karena Tiktok Shop sudah lama sekali. Saya berharap pemerintah dapat berkolaborasi dengan Tiktok sebagai media promosi, tetapi nanti langsung nge-link dengan e-commerce,” kata Hermawati Setyorinny

Dengan adanya kolaborasi antara TikTok dan e-commerce, lanjut Hermawati, nantinya pemerintah bisa lebih mudah memantau transaksi perdagangan.

Kendati terlambat, Hermawati mengatakan Akumandiri menyambut baik diterbitkannya Permendag 31/2023 karena dinilai membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Pemerintah bisa pantau omzetnya. Sekarang kan juga ada pajak yang memang harus ditetapkan meskipun nilainya itu sudah ada batasannya, itu yang mungkin kalau kita sebagai pelaku UMKM yang mikro ini menyambut baik,” tambah Hermawati.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Permendag 31/2023 memutuskan melarang aktivitas transaksi jual beli melalui social commerce seperti TikTok Shop.Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan, permendag tersebut mengatur social commerce yang hanya boleh melakukan promosi barang atau jasa. Social commerce juga tidak diperbolehkan melakukan transaksi, baik secara elektronik maupun secara langsung. Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan harga minimum sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta untuk satu produk yang didatangkan langsung dari luar negeri ke Indonesia.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan