Terputar

Title

Artist


Platform TikTok yang dimiliki oleh ByteDance telah dikenai sanksi berupa denda sebanyak 345 juta euro atau setara dengan Rp 5,6 triliun

Ditulis oleh pada September 17, 2023

Platform TikTok yang dimiliki oleh ByteDance telah dikenai sanksi berupa denda sebanyak 345 juta euro atau setara dengan Rp 5,6 triliun karena melanggar regulasi privasi Uni Eropa (UE) yang mengatur pemrosesan data pribadi anak-anak.

Pengumuman mengenai denda tersebut disampaikan oleh Data Protection Commissioner (DPC) Irlandia, yang merupakan otoritas utama pengawasan privasi di Uni Eropa, seperti yang dilaporkan oleh Reuters, Sabtu (16/9/2023).

Menkop dan UKM Tolak TikTok Jalankan Medsos dan E-Commerce Bersamaan
Platform video singkat asal Tiongkok ini telah mengalami pertumbuhan pesat, khususnya di kalangan remaja di seluruh dunia, termasuk di wilayah Eropa. TikTok dianggap telah melanggar sejumlah undang-undang privasi Uni Eropa mulai dari 31 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020.

TikTok melalui juru bicaranya menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, terutama menyangkut jumlah denda yang dikenakan. Mereka juga menekankan bahwa sebagian besar masalah yang diangkat sudah tidak relevan karena tindakan perbaikan telah diambil sebelum DPC memulai penyelidikan pada September 2021.

Beberapa pelanggaran yang disoroti termasuk pengaturan pada tahun 2020 yang secara default mengubah akun pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi “publik,” serta tidak melakukan verifikasi apakah pengguna tersebut adalah orang tua atau wali dari pengguna anak saat menggunakan fitur family pairing.

TikTok kemudian meningkatkan kontrol orang tua dalam fitur family pairing pada November 2020 dan mengubah pengaturan default untuk semua pengguna di bawah usia 16 tahun menjadi “pribadi” pada Januari 2021.

TikTok juga mengumumkan rencananya untuk memperbarui panduan privasi guna memberikan klarifikasi mengenai perbedaan antara akun publik dan pribadi. Mereka juga akan mengharuskan pengguna berusia 16-17 tahun memilih akun pribadi saat mendaftar, mulai dari bulan ini.

DPC memberikan TikTok waktu tiga bulan untuk menyesuaikan pemrosesan data jika masih ditemukan pelanggaran. Selain itu, DPC juga sedang menyelidiki transfer data pribadi oleh TikTok ke Tiongkok serta kepatuhan TikTok terhadap regulasi privasi Uni Eropa saat mentransfer data pribadi ke negara-negara di luar wilayah tersebut.

Dengan mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa yang mulai berlaku pada tahun 2018, regulator utama dapat memberikan denda hingga 4% dari pendapatan global perusahaan sebagai sanksi atas pelanggaran privasi data

DPC sebelumnya juga telah memberikan denda besar kepada perusahaan teknologi lainnya, termasuk denda gabungan sekitar 2,5 miliar euro yang dijatuhkan pada Meta.

 

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan