Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi : Keterangan 2 Orang Saksi Dari Tergugat DS, Keluar Dari Obyek Gugatan
Ditulis oleh redaksi pada September 12, 2023
JAKARTA – Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, hadiri Sidang Perdata gugatan Pembatalan Akta terhadap oknum Notaris berinisial DS , dengan No.139/PDTG/2023, di Pengadilan Negeri Tangerang ” Senin 11 September 2023.
“Sidang kali ini, diagendakan mendengarkan keterangan 2 orang saksi fakta yang dihadirkan dari pihak tergugat yaitu Sdr. Jhon Hilmi dan Sdr.Ahmad Yani. Kedua Saksi merupakan Alumni ITB, saksi pertama sdr. Jhon Hilmi mengetahui/mengikuti sampai di kepengurusan tahun 2016. Adapun Sdr. Ahmad Yani mengetahui/mengikuti sampai tahun 2021.
“Ini saksi dari pihak tergugat, saksi ini Sdr. Jhon Hilmi dan Ahmad Yani, kita hadirkan dalam persidangan,” kata Kuasa hukum tergugat saat dimulainya Persidangan.
Dalam persidangan saksi pertama, Jhon Hilmi juga menjelaskan terkait terjadinya KLB yang diketuai oleh Ahmad Sarbini, yang mana perkumpulan ITB mengukuhkan kongres KLB “Sdr. Jhon Hilmi juga menjelaskan di hadapan Majelis Hakim, tentang terjadinya proses kongres dan disusul adanya Kongres Luar Biasa (KLB ) yang mana menurut Jhon sebagai saksi fakta, terjadinya kongres KLB. Akan tetapi penulis melihat hal yg janggal karena berbeda dari statement awal bahwa saksi pertama hanya mengikuti/mengetahui sampai Tahun 2016.
Saksi kedua yaitu Ahmad Yani, dimana dalam penjelasannya ikut hadir dalam pembuatan akta di Notaris DS dan menjelaskan kepada Majelis Hakim, terkait dirinya yang juga sebagai pendiri hingga keterkaitannya dalam membuat Akta Notaris kepada Notaris DS , hingga terjadinya gugatan pembatalan Akta pada PN Tangerang ini. Sdr. Ahmad Yani mengatakan tidak membawa pendiri yang lainnya dan tidak membawa akta awal yang asli dalam mengajukan pembuatan akta kepada Notaris DS dan tidak memiliki rekomendasi Dewan Pengawas.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi, advokat Yudi Hilmansyah, S.H, menjelaskan pada keterangan dari dua orang saksi, menurutnya Persidangan pada hari ini cukup menarik, dari pihak Tergugat menghadirkan Saksi Fakta yang hampir tidak berhubungan langsung dengan proses pembuatan akta tersebut, oleh karena itu kami menilai saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum tergugat menurutnya kurang tepat sebagai saksi yang melihat dan mendengar langsung peristiwa proses pembuatan akta tsb. dan menilai Kuasa Hukum tergugat kurang cermat dan berhati hati menghadirkan Saksi Fakta.
Selanjutnya dari keterangan Saksi Fakta Ahmad Yani yang mengatas namakan sebagai pendiri, dalam pembuatan Akta Kongres KLB ke Notaris DS, yang sedang kami gugat disinyalir tanpa mengabarkan ke pendiri lainnya yang terdaftar di dalam akta tersebut.
Hal senada juga diungkapkan oleh Advokat Ir. Herry Kasymir, ST. SH., MH., CIM., CLA, menjelaskan, yang menarik pada sidang hari ini saksi fakta pertama yang merupakan alumni ITB dimana saksi ini hanya mengikuti/mengetahui sampai masa kepengurusan tahun 2016.
Selanjutnya Advokat Ir. Herry Kasymir, ST. SH., MH., CIM., CLA, menegaskan kepada Saksi bahwa obyek gugatan kami adalah Akta yang di terbitkan oleh notaris DS, sehingga dari kesaksian pun tidak perlu melebar kemana-mana, sampai pihak Kuasa hukum tergugat pun saling bertanya jawab kepada saksi cukup seru, dan terlihat saksi dengan kuasa hukum tergugat seolah tidak ada kesamaan pendapat dalam persidangan.
Disisi lain Majelis Hakim bertanya kepada Saksi Fakta Jhon Hilmi juga kepada Ahmad Yani dalam waktu yang berbeda, dengan satu pertanyaan yang sederhana, “Jadi yang di akui oleh Negara kepengurusan Kongres Nasional dengan ketua Gembong Primajaya atau KLB dengan ketua umum Ahmad Sarbini , tanya hakim? dalam paparannya, saksi fakta tidak jelas menjawab pertanyaan Majelis Hakim, sehingga Hakim Ketua pun menegaskan, “Yang diakui oleh Kemkumham yang mana? dan dijawablah oleh saksi, “Yang diakui oleh Kemenkumham adalah kepungurusan gembong Primajaya, dari hasil Kongres Nasional.
Kesimpulannya, keterangan dari dua orang saksi dari tergugat, menurut pendapatnya, “Majelis hakim sudah bisa menilai kesaksian yang diutarakan dan hal tersebut sudah dapat dikatakan keluar dari objek gugatan, sepatutnya Pihak tergugat dalam hal ini menghadirkan saksi Fakta dari Kongres Luar Biasa yang juga turut serta menghadap Notaris DS dalam proses penerbitan Akta yang menjadi objek gugatan” Tutupnya.
Sumber : Kantor Hukum Kujang Lodaya Siliwangi